Oleh: Gatot Sundoro
SURABAYAONLINE.CO – Memandikan jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah (kewajiban komunal), yang berarti gugur jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya, namun berdosa jika tidak ada satupun yang mengerjakannya.
Agar prosesi memandikan jenazah sah secara syariat Islam, maka yang harus dipenuhi ketentuan jenazahnya sebagai berikut:
1. Jenazah beragama Islam.
2. Ada bagian tubuh yang bisa dimandikan, meskipun hanya sedikit.
3. Bukan jenazah akibat mati syahid.
4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Adapun syarat syarat yang memandikan sebagai berikut:
1. Beragama Islam, berakal dan sudah baligh.
2. Amanah, jujur dan dapat dipercaya.
Orang yang memiliki
dendam dengan
jenazah, tidak boleh
ikut memandikan
jenazah.
3. Mengetahui tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai syariat.
4. Mampu menutupi aib jenazah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:” Barangsiapa memandikan jenazah seorang muslim lalu ia merahasiakan aibnya maka ALLOH akan memberikan ampunan sebanyak 40 kali kepadanya. Barangsiapa yang menggali liang lahatnya lalu menimbunnya, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang memberikan tempat tinggal kepadanya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa yang mengkafaninya, niscaya ALLOH akan memakaikan kepadanya pada hari kiamat dengan pakaian dari sutra tipis dan sutra tebalnya (HR. Hakim, Baihaqi dan Ashbahani)
5. Yang memandikan jenazah mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah.
6. Jenazah laki laki hanya boleh dimandikan oleh kaum laki laki atau istrinya. Sedangkan jenazah wanita hanya boleh dimandikan oleh kaum wanita atau suaminya.
7. Anak kecil umur kurang dari 6 tahun boleh dimandikan oleh bapak atau ibunya.
Memandikan jenazah meliputi hal hal yang wajib dan sunnah.
Imam Ibnu Qudamah, menyebutkan hal hal yang wajib ada tiga, yaitu:
1. Berniat memandikan jenazah.
2. Menyiram seluruh tubuh jenazah secara merata.
3. Diawali dengan membaca basmalah.
Adapun sunnahnya ada delapan, yakni:
1. Membungkukkan jenazah dan menekan dengan tangan atau mengurutkannya diatas perutnya.
2. Melapisi tangan dengan potongan kain dan membersihkan kemaluannya dengan kain tersebut.
3. Mewudhukannya.
4. Memandikannya dengan air campur daun bidara atau sabun atau sampo.
5. Membasuh kepala dengan busa air.
6. Dimulai proses memandikan jenazah. Dimulai dari sebelah kanan.
7. Memandikannya dengan hitungan ganjil (3x, 5x, 7x ataupun lebih).
8. Menabur atau menyiram dengan kapur barus, pada bilasan terakhir.
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah:
1. Orang yang memandikan hendaknya lemah lembut. Dan berhati hati agar tidak mematahkan tulang mayat.
Sabda Nabi Saw:” Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkan tulang orang yang hidup.” (HR. Ahmad).
2. Auratnya jenazah harus tetap tertutup.
Nabi Saw bersabda:” Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat pria lain dan juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya.”
Sabda Nabi Saw:” Janganlah engkau menyingkap pahamu dan jangan melihat paha orang hidup dan orang mati.” (HR. Abu Daud).
3. Orang yang setelah memandikan jenazah, boleh mandi, boleh tidak. Cukup cuci tangan.
4. Janin bayi setelah umur 4 bulan, diperlakukan seperti merawat jenazah biasa.
5. Jenazah orang kafir, bila diurus umat muslim, tidak perlu perawatan jenazah. Cukup digali kuburnya lalu dimasukkan dan ditutup dengan tanah.
6. Bila jenazah kuku, bulu ketiak, kumis dan bulu kemaluannya panjang, boleh dipotong.
7. Wanita haid, boleh memandikan dan mengkafani jenazah.


