SURABAYAONLINE.CO. Surabaya – Operasi Zebra Semeru digelar oleh Ditlantas Polda Jatim selama dua pekan, mulai 17-30 November 2025. Operasi Zebra Semeru 2025 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan menekan fatalitas korban laka.
“Operasi Zebra Semeru 2025 ini adalah bertujuan utama untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan yang goal-nya adalah kamseltibcarlantas,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, usai apel Operasi Zebra Semeru 2025 di Mapolda Jatim, Senin (17/11).
Iwan menambahkan, cara bertindak dalam Operasi Zebra Semeru 2025 dengan cara kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen.
Untuk preemtif merupakan upaya dalam hal pencegahan dari tahap awal. Sosialisasi dan edukasi agar para penguna jalan lebih berhati -hati dan disiplin. Sedangkan upaya preventif, petugas nantinya akan melakukan cara teguran dan proaktif kepada penguna jalan yang melanggar.
Dan sikap terakhir yang dilakukan oleh petugas adalah pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan. Selama penegakan hukuman tetap mengedepankan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.
Sementara, Dirlantas Polda Jatim juga menyampaikan untuk penggunaan tilang manual akan dikurangi. Sebab, nantinya kepolisian menyiapkan untuk semua bisa ter-cover dengan tilang elektronik, baik tilang elektronik statis maupun mobile.
Tentang peningkatan tilang dengan mengedepankan elektronik atau ETLE dibandingkan tilang manual, ternyata ada tangapan kritisi dari masyarakat yang merasa terdampak tentang program ETLE. Salah satunya warga bernama Winarno pemilik mobil nopol L 1278 ADK. Dirinya mendapat surat ETLE yang dikirim di rumahnya wilayah Gubeng Surabaya.
Pada dua bulan berikutnya, Winarno akan melakukan pembayaran tilang dan juga pengurusan pajak tahunan. “Jadi pada saat itu maksud saya perpanjangan pajak per tahun dan juga membayar tilang. Memang di Samsat Manyar mobil saya terekam tilang ETLE. Namun saat saya membayar tilang di Polda Jatim ternyata mobil saya tidak tercatat tilang,” ujarnya.
Selama pengajuan pembayaran tilang ETLE di Polda Jatim tidak bisa terlaksana. Namun pihak Polda Jatim melakukan tembusan kepada pihak Samsat Manyar agar proses perpanjangan pajak STNK mobil Winarno bisa diproses.
“Jadi status tilang saya ini tidak jelas, karena saya tidak membayar tilang tapi bisa mengurus perpanjangan STNK mobil saya. Yang saya takutkan bila tahun depan waktunya membayar pajak mobil di samsat lagi, saya harus membuka tilangan di Polda Jatim,” tambahnya.
Juga keluhan dilontarkan oleh Siti, warga Mojo, Surabaya pemilik sepeda motor Honda Beat. Motor yang dimilikinya terekam ETLE melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.
“Jadi pada tanggal 30 Oktober 2025 saya mendapat surat tilang yang dikirim di rumah. Dari rekaman ETLE, motor saya melakukan pelanggaran sekitar pukul 13.00 WIB. Nah di situ ada keanehan bahwa pada saat rekaman tilang itu posisi motor saya ada di rumah, kok bisa motor dikendarai oleh orang lain,” ujar Siti.
Karena mendapatkan surat tilang ETLE, sehingga Siti mempertayakan kepada pihak Ditlantas Polda Jatim. Petugas ETLE Polda Jatim menyampaikan kepada Siti bahwa sebaiknya motornya diberikan stiker sebagai ciri khas motor yang dimilikinya. “Petugas di Polda Jatim bilang kalau bisa motor saya diberi stiker atau ciri khusus. Sehingga bila terjadi rekaman ETLE dan ternyata ada nopol polisi ganda, bisa dipilah mana yang asli dan yang palsu,” tambah Siti.(*)


