SURABAYAONLINE.CO – Mencari keadilan,Konflik internal mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo usai pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melayangkan protes keras karena merasa tidak dilibatkan dalam proses mutasi tersebut.
Mimik mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (24/9/2025) malam. Surat itu berisi permintaan kepada Kemendagri untuk turun langsung melakukan evaluasi atas kebijakan mutasi yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal.
Mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9/2025) melibatkan 61 ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi. Jumlah ini dinilai melampaui kesepakatan semula yang hanya untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).
Sigit Imam Basuki, tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, membenarkan bahwa surat laporan telah dikirimkan ke Kemendagri. Menurutnya, Wakil Bupati merasa diabaikan dalam proses mutasi tersebut, padahal ia termasuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan secara aktif.
“Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Sigit Imam Basuki menunjukkan surat Wabup Mimik Idayana ke Kemendagri. Ia menjelaskan, semula hanya ada 36 jabatan kosong yang perlu diisi. Namun, jumlah pejabat yang dimutasi melonjak menjadi 61 orang tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan resmi kepada Wakil Bupati.
“Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam laporannya, Wakil Bupati meminta Kemendagri untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan mutasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi ASN berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menambahkan, polemik ini diharapkan menjadi momentum untuk menata kembali struktur birokrasi di Kabupaten Sidoarjo agar berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ke depan, mutasi seperti ini tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak. Harus sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak yang berwenang, termasuk Wakil Bupati sebagai bagian dari TPK,” paparnya. (Rin)