SURABAYAONLINE.CO — Suasana mediasi antara pihak korban dan manajemen PT SGM yang digelar di Pendopo Bupati Sidoarjo sempat memanas. Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, tampil tegas membela kliennya dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji S.
Mediasi ini dilakukan guna menyelesaikan sengketa antara korban dan pihak PT SGM, yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Deni Irawan, didampingi istrinya Merlisnawati, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, Deni menegaskan bahwa PT SGM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara bertanggung jawab.
“Kami telah menyerahkan daftar sesuai permintaan pada hari ini, Selasa (17/6), termasuk jaminan senilai lebih dari Rp7 miliar. Kami tinggal menunggu tanggapan dari pihak korban, termasuk kemungkinan penyesuaian ulang,” ujar Deni.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri kuasa hukum dan perwakilan korban, disepakati bahwa beberapa jaminan yang diajukan PT SGM dapat dimasukkan dalam skema penyelesaian.
“Alhamdulillah, beberapa jaminan yang kami ajukan telah diterima sebagai bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.
Namun, suasana sempat memanas akibat perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang hadir. Dimas Yemahura Al Farauq, selaku kuasa hukum korban, tampil garang dengan pernyataan kritis dan tegas, hingga nyaris terjadi adu mulut dengan pihak PT SGM. Ketegangan berhasil diredam berkat sikap tenang dan komunikatif dari Merlisnawati yang turut menyampaikan pandangan secara terbuka dan solutif.
“Kami tidak akan membiarkan korban dibiarkan tanpa kepastian. Keadilan harus ditegakkan, dan PT SGM wajib menyelesaikan tanggung jawabnya secara menyeluruh,” tegas Dimas di depan forum.
Mediasi diakhiri dengan kesepakatan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk merumuskan nilai final penyelesaian serta memastikan tidak ada korban yang terabaikan. Notulen resmi telah disusun sebagai dasar pijakan hukum ke depan.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan harapannya agar proses ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami berharap semua bisa selesai dengan baik. Hak semua pihak terpenuhi, dan tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Mimik. (Rino)


