SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama
masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di
masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “ Tujuan dari PPKM
diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.
Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut:
● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor
non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak
pokok.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh
sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO.
Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO
dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan,
keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
● Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 50%.
* Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu
setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan
teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
● Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan
teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri
yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian
dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir.
Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:
❖ Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
❖ Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
❖ Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi
pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.(*)


