SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Sebanyak 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.=

“Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10).

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran. “Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelas dia.

Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Irna menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Salah satu lokasi peredaran miras yang telah ditindak berada di kawasan permukiman wilayah Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan. “Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengawasi warung remang-remang yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual miras. Salah satu modus yang ditemukan adalah warung kopi yang menyediakan minuman beralkohol secara tersembunyi.

Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 40 titik yang masuk dalam daftar pengawasan Satpol PP. “Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada,” imbuh Irna.

Irna memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari. Selain berdasarkan hasil pemantauan petugas, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih.

Terkait tindak lanjut penyegelan, Irna menegaskan pemilik usaha tidak diperbolehkan kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka maupun dirusak.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version