SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya telah melakukan penertiban pada sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Rabu (28/10). Penertiban ini dilakukan terhadap lima bangunan yang menempati area sempadan saluran di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan, penertiban gabungan tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Sebelumnya dari pihak DPU SDA Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan sosialisasi, pendataan, serta memberikan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga kepada para pemilik bangunan,” kata Mudita, Jumat (30/10).

Selain memberikan surat peringatan, Mudita mengatakan, Pemkot Surabaya bersama DPU SDA Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat hingga RT dan RW sebelum penertiban dilaksanakan. “Sehingga seluruh pihak mengetahui bahwa akan dilakukan penertiban bangunan di sempadan saluran Jeblokan II ini,” ujarnya.

Dalam giat tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap lima bangunan yang terdiri dari warung kopi, warung makan, garasi mobil, rumah jahit, hingga rumah tinggal.

“Saat dilakukan penertiban, lima bangunan ini sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Namun didalamnya masih ada aliran listrik dan air, sehingga kami turut dibantu oleh rekan-rekan PDAM dan PLN untuk memutus aliran air dan listrik tersebut sebelum proses penertiban dilanjutkan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penertiban, ia menambahkan, kawasan sempadan Saluran Jeblokan II ini akan dilakukan pengaspalan oleh DSDABM Kota Surabaya. Pengaspalan pasca penertiban ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan Traffic Light (TL) Jalan Tambang Boyo.

“Harapannya setelah dilakukan pengaspalan ini, dapat membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Tambang Boyo ini, sehingga masyarakat dapat melintasi jalan di kawasan ini dengan nyaman,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mudita juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menata kawasan kota. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan lahan sesuai peruntukannya menjadi hal penting agar penataan lingkungan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

“Saya berharap, dengan adanya penertiban ini masyarakat tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai. Karena kawasan sempadan sungai ini bukan untuk tempat usaha maupun tempat tinggal. Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, kawasan kota dapat tertata lebih baik dan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version