SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian struktur bangunan membuat Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan persoalan terkait kelengkapan izin dan kondisi struktur bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembangunan gedung harus memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan sebelum dilaksanakan. Temuan di Kandangan Jaya tersebut menjadi perhatian serius karena bangunan sudah berdiri meskipun izin yang diperlukan belum lengkap.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian menjelaskan, laporan warga menjadi dasar pemeriksaan terhadap rumah kos yang aktivitas pembangunannya dinilai cukup masif. Pemeriksaan itu menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perizinan, termasuk bangunan yang belum memiliki izin.
“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga,” kata Iman.
Iman menyebut, penanganan rumah kos tersebut juga berkaitan dengan aturan penyelenggaraan hunian di kawasan permukiman. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak mengatur jumlah kamar, kapasitas penghuni, hingga peruntukan rumah kos.
Dalam pemeriksaan, DPRKPP menemukan bahwa rumah kos tersebut menerapkan sistem hunian campuran dan menerima pasangan suami istri. Menurut Iman, praktik tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” kata Iman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Petugas memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan, yakni satu bangunan yang masih dikerjakan dan dua rumah kos yang telah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
Irna menambahkan, ketidakpatuhan pemilik terhadap instruksi penghentian aktivitas dapat berujung pada penyegelan bangunan. Setelah penyegelan dilakukan, seluruh kegiatan di dalam bangunan dilarang beroperasi.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” tuturnya.(*)


