SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 kelurahan. Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang bagi warga untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus menyelesaikan perselisihan ringan di lingkungan masyarakat melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, seluruh kelurahan di Surabaya diarahkan menjadi rumah RJ. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemkot Surabaya terhadap upaya kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemkot Surabaya menindaklanjutinya melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025, dengan mendorong pembentukan Posbankum 153 kelurahan.
“Dimana kami dengan surat edaran sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.
Menurut Sidharta, Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan yang berpotensi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Dengan demikian, persoalan antarwarga diharapkan tidak selalu berujung pada proses pidana apabila memenuhi ketentuan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaannya, Sidharta menuturkan, Posbankum melibatkan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidharta menegaskan, Posbankum masih berjalan di kelurahan dengan pengaturan jadwal bagi para paralegal yang telah mengikuti pelatihan.
Salah satu persoalan yang dapat diupayakan penyelesaiannya melalui Posbankum adalah perselisihan antarwarga. Menurut Sidharta, persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat diharapkan dapat lebih dahulu difasilitasi di tingkat kelurahan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. “Terutama perselisihan warga. Itu juga bisa diselesaikan melalui Posbankum kelurahan, sehingga tidak perlu naik menjadi perhatian kota tapi bisa diselesaikan,” tuturnya.(*)


