Anatomi Kebijakan, Regulasi Tangkap, dan Lumpuhnya Mekanisme Kontrol di Indonesia

Oleh: Hadipras

SURABAYAONLINE.CO – Ketika hukum mulai diubah bahasanya, dan batas antara kejahatan struktural dan kekhilafan administratif dikaburkan, di situlah republik sedang diuji. Bukan lagi oleh guncangan dari luar, melainkan oleh peluruhan nurani dari dalam sistem itu sendiri. Kalimat itu terasa semakin relevan ketika kita menelusuri wacana hukum, kebijakan sumber daya alam, dan mekanisme kontrol yang belakangan tampak kehilangan taringnya. Yang sedang berlangsung bukanlah sekadar perdebatan teknis tentang rumusan pasal, melainkan pertarungan sengit memperebutkan tafsir kekuasaan.

Persoalan pertama bermula ketika definisi korupsi dijadikan medan pertempuran makna. Dorongan untuk meninjau ulang definisi korupsi—khususnya dengan meminggirkan unsur kerugian negara dan menyempitkannya semata-mata pada praktik suap langsung—bukanlah agenda akademis yang netral. Dalam kacamata sosiologi hukum, bahasa adalah instrumen kekuasaan. Maka, ketika kerugian negara dalam proyek strategis atau pengelolaan sumber daya alam digeser statusnya menjadi sekadar “risiko bisnis” atau “kesalahan administratif”, yang terjadi bukanlah modernisasi hukum, melainkan penyiapan karpet merah bagi impunitas. Secara teoretis, sosiolog Kramer dan Michalowski pernah mengenalkan konsep state-corporate crime, yakni ketika institusi negara dan korporasi berkolusi menciptakan kebijakan yang secara legal tampak sah, tetapi secara substansial merampok keadilan publik. Seperti ungkapan tajam yang merefleksikan realitas ini: “Di negeri ini, impunitas bukan kegagalan sistem—ia hanya ‘kesalahan administratif’ yang berulang dengan sangat rapi.”

Dari titik itu, kita dapat membaca kontradiksi yang menyesakkan dalam pengelolaan kekayaan alam. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pencurian kekayaan alam, perusakan ekosistem di wilayah-wilayah seperti Morowali, hingga aliran dana gelap seolah mandek di lorong birokrasi. Di sisi lain, muncul inovasi instrumen finansial seperti Patriot Bond atau instrumen sejenis yang dikhawatirkan berfungsi sebagai mesin pencuci uang yang dilegalkan (whitewashing of illicit funds). Fenomena ini dapat dibaca melalui lensa regulatory capture: ketika badan perumus kebijakan tidak lagi berdiri di atas kepentingan warga negara, melainkan dikendalikan oleh oligarki pemilik modal, aturan main pun dibuat agar pas dengan badan. Hasilnya, uang haram bermetamorfosis menjadi aset sah, dan kejahatan kerah putih bersembunyi di balik jubah kebijakan makroekonomi.

Yang kemudian membuat persoalan ini semakin rumit adalah labirin kompromat dan lumpuhnya mekanisme kontrol. Mengapa institusi pengawas seperti parlemen seolah kehilangan taringnya? Mengapa produk legislasi kontroversial terus meluncur mulus? Jawabannya kerap terletak pada politik kompromat—sebuah sistem silih sandera di mana hampir setiap aktor penting di lingkaran kekuasaan memegang kartu rahasia atau tersangkut dalam jejaring rente yang sama. Ketika jejaring kompromat mengakar dari elite hingga birokrasi bawah, mekanisme checks and balances runtuh seketika. Pertanyaan klasik dalam ilmu politik, quis custodiet ipsos custodes—siapa yang mengawasi para pengawas itu sendiri—menemukan jawabannya yang paling muram: karena pengawas dan yang diawasi duduk di meja perundingan yang sama. Sebagaimana pepatah kritis mengingatkan: “Ketika hukum dibuat oleh mereka yang seharusnya diawasi, maka pengawasan tinggal menjadi upacara sopan tanpa taring.”

Namun harapan tentu tidak boleh mati. Ketika jalur formal legislasi tersumbat oleh kompromat, sejarah membuktikan bahwa energi perubahan selalu lahir dari ketahanan nurani masyarakat sipil. Menjaga kewarasan publik dan menolak normalisasi penjarahan atas nama pertumbuhan adalah tugas kebudayaan yang mendesak. Sebab, jika sebuah bangsa membiarkan definisi kejujuran diubah demi kenyamanan penguasa, maka yang tersisa esok hari bukan lagi negara hukum, melainkan persekutuan sunyi para penjarah yang berlindung di balik undang-undang buatan mereka sendiri. Sesuai dengan pengingat sarkastik yang terlampau dekat dengan kenyataan: “Kalau korupsi disebut risiko bisnis, maka kemiskinan rakyat tinggal disebut efisiensi anggaran.”

Maka, izinkan saya menutup catatan ini dengan sindiran yang barangkali terlalu jujur untuk disebut lelucon: di negeri ini, tampaknya ada dua jenis risiko—risiko bisnis bagi yang berkuasa, dan risiko hidup bagi yang tak berkuasa. Korupsi bukan lagi kejahatan; ia hanya “biaya administrasi” pembangunan. Dan bila hukum telah berubah menjadi undangan halus bagi para penjarah, maka tugas kita bukan sekadar membaca pasal, melainkan menolak berpura-pura buta.

Sebab, seperti kata orang bijak, “Di negara hukum, semua sama di depan hukum—hanya saja, sebagian orang menghadap dari kursi VIP, sebagian lain dari balik jeruji.”

Bagaimana menurut Anda?

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version