SURABAYAONLINE.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Surabaya menggelar pembinaan dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Business Development Services (BDS), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I tersebut mengusung tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing”. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, mengatakan program BDS merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong pengembangan UMKM melalui pembinaan dan pendampingan usaha yang terintegrasi dengan edukasi perpajakan.
Tahun ini, Kanwil DJP Jawa Timur I bersinergi dengan lima KPP Pratama di Surabaya dalam penyelenggaraan program tersebut. Kelima kantor tersebut meliputi KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Surabaya Rungkut, Surabaya Karangpilang, Surabaya Mulyorejo, dan Surabaya Gubeng.
Dalam kegiatan ini, DJP menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi memberikan pembekalan terkait sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan untuk memperkuat legalitas, kualitas, serta daya saing produk UMKM.
“Kami menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi tersebut memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk UMKM,” ujar Siti.
Perwakilan KDEKS Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk. Selain itu, pemenuhan persyaratan legalitas dan keamanan pangan membantu pelaku usaha memastikan produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan edukasi perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Pembekalan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela pelaku UMKM sekaligus mendukung penerimaan negara.
Siti menegaskan bahwa legalitas usaha, sertifikasi halal, dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
Menurutnya, legalitas menjadi fondasi kepercayaan dan membuka peluang perluasan pasar. Sementara itu, sertifikasi halal mencerminkan komitmen terhadap kualitas produk dan kepercayaan konsumen, sedangkan kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola usaha yang baik.
Sinergi pembinaan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM yang legal, halal, dan berdaya saing sehingga mampu berkembang serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.


