Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)

SURABAYAONLINE.CO – Kemudahan berusaha di sebuah negara tidaklah selesai ketika sebuah perseroan terbatas (PT) memperoleh lembar pengesahan badan hukum dari pemerintah. Ujian sesungguhnya bagi iklim investasi justru dimulai setelah perusahaan beroperasi secara penuh. Pada tahap pasca-pendirian inilah perseroan harus menyusun pembukuan keuangan, memenuhi berbagai ragam kewajiban perpajakan, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, memperbarui data administratif, dan mempertanggungjawabkan seluruh keputusan pengurusannya. Pada titik kritis inilah negara memperlihatkan wajah aslinya, apakah hukum benar-benar hadir sebagai infrastruktur kepercayaan publik yang memfasilitasi bisnis, atau justru menjelma menjadi mesin birokrasi yang menghasilkan ketidakpastian yang sangat mahal.

Pertanyaan mendasar tersebut mengemuka dengan sangat keras setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi yang berlaku efektif sejak 17 Desember 2025 ini hadir bukan sekadar untuk merevisi aturan lama, melainkan merombak total DNA kepatuhan administratif badan hukum di Indonesia. Permenkum 49/2025 memperkuat kewajiban pelaporan tahunan perseroan kepada negara dengan prosedur yang jauh lebih ketat. Tujuannya di atas kertas sangat mulia dan dapat dipahami, yakni untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mencegah kejahatan pencucian uang, dan memastikan ketertiban administrasi. Namun, dalam kajian ilmu perundang-undangan dan tata kelola kebijakan, tujuan yang baik akan selalu membutuhkan instrumen yang tepat, terukur, dan proporsional.

Bagi kalangan praktisi hukum korporat, konsultan pajak, dan pelaku usaha, kehadiran regulasi ini memicu perdebatan yang tajam. Persoalan utamanya bukanlah pada pertanyaan apakah perusahaan perlu bersikap transparan. Transparansi adalah konsekuensi wajar dan mutlak dari penggunaan entitas badan hukum yang memberikan keistimewaan berupa pemisahan kekayaan pribadi dan pembatasan tanggung jawab hukum. Persoalan esensialnya adalah apakah rentetan tambahan prosedur administratif ini benar-benar mampu memperbaiki kualitas informasi korporasi, mampu melindungi pihak ketiga yang berkepentingan, dan efektif mengurangi praktik penyalahgunaan cangkang perseroan. Apabila deretan manfaat ideal tersebut tidak terwujud di lapangan, maka kewajiban baru ini berisiko tinggi hanya menjadi instrumen yang memindahkan beban dan biaya pengawasan negara langsung ke pundak para pelaku usaha.

Oleh karena itu, Permenkum 49/2025 wajib dibaca dan dibedah melalui dua lensa analisis utama, yaitu ketepatan yuridis normatif dan kemanfaatan ekonomisnya dalam konteks sosiologi hukum. Kepatuhan hukum tidak boleh direduksi semata-mata menjadi persoalan kelengkapan berkas di atas meja notaris. Di sisi lain, narasi kemudahan berusaha juga tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan absolut tanpa pertanggungjawaban bagi para pengusaha. Negara dituntut untuk menemukan keseimbangan yang presisi, sebuah ekuilibrium yang membuat kegiatan usaha berjalan lebih tertib secara data sekaligus lebih mudah dijalankan secara operasional.

Matinya Budaya RUPS Kertas dan Lahirnya Paradigma Panoptikon Negara

Selama puluhan tahun, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bagi mayoritas perseroan tertutup di Indonesia lebih banyak menjadi urusan internal yang berselimut privasi. Laporan tahunan disusun secara tertutup oleh direksi, diperiksa secukupnya oleh dewan komisaris, dan disetujui oleh para pemegang saham dalam ruang yang sangat terbatas. Budaya hukum korporasi kita bahkan melahirkan istilah “Paper RUPS”, yakni rapat fiktif yang dokumennya hanya disirkulasikan di atas meja untuk ditandatangani tanpa pernah ada perdebatan substantif mengenai kinerja perusahaan. Pada era tersebut, negara hadir dari pinggir arena, biasanya hanya muncul melalui instrumen tagihan pajak, perpanjangan izin sektoral, atau ketika terjadi sengketa kepailitan di pengadilan.

Permenkum 49/2025 mengubah posisi pasif negara tersebut secara radikal. Pasal 16 dalam regulasi ini mengharuskan direksi perseroan persekutuan modal untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Keputusan persetujuan RUPS tersebut tidak lagi boleh berhenti di laci kantor direktur. Persetujuan itu wajib dituangkan secara formal dalam bentuk akta notaris, untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender sejak akta tersebut ditandatangani. Laporan yang dilaporkan pun sangat komprehensif, mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga rincian sensitif mengenai permasalahan perusahaan dan struktur gaji direksi maupun komisaris.

Pergeseran ini membawa konsekuensi filosofis yang sangat mendalam. Dalam teori keagenan (agency theory) yang digagas oleh Michael Jensen dan William Meckling, pelaporan formal sangat dibutuhkan karena pengurus (agent) memiliki kendali informasi operasional yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh pemilik modal (principal). Ketimpangan informasi ini membuka celah moral hazard berupa penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi pengurus. RUPS sejatinya didesain sebagai mekanisme pengawasan suprematif untuk mengurangi biaya keagenan tersebut.

Namun, ketika keputusan privat RUPS tersebut ditarik secara paksa menjadi data yang harus diunggah dan diarsipkan dalam server kementerian negara, garis pemisah antara ruang privat hukum perdata dan ruang publik hukum tata usaha negara menjadi sangat tipis. Pemerintah, melalui infrastruktur digital SABH, kini bertransformasi layaknya sebuah Panoptikon. Mengadopsi konsep filsuf Jeremy Bentham, Panoptikon adalah menara pengawas di tengah penjara yang membuat para penghuninya merasa terus-menerus diawasi, sehingga mereka memaksakan disiplin pada diri mereka sendiri. Perubahan dari model document-based compliance menuju model integrated corporate compliance ini menempatkan validitas data internal badan hukum sebagai bagian dari kepentingan keamanan data publik.

Benturan Hierarki Norma dan Harga Sebuah Kepastian Hukum

Para pendukung regulasi ini memiliki pijakan argumen yang sangat kokoh. Akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum seperti notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Keputusan RUPS yang telah dibungkus dalam akta autentik dan tercatat di kementerian tentu akan jauh lebih sulit dipersengketakan oleh pemegang saham yang beritikad buruk. Mitra bisnis, perbankan, maupun investor asing akan jauh lebih mudah memverifikasi keabsahan pengurus dan status kesehatan perseroan. Di tengah keluhan kronis dunia usaha mengenai tingginya angka pemalsuan dokumen dan sengketa kepengurusan ganda, hadirnya kepastian semacam ini jelas bukan perkara kecil.

Namun, kepastian hukum tidak selalu identik dengan penumpukan formalitas prosedural. Terdapat perbedaan kualitatif yang besar antara aturan yang memperjelas substansi hak kewajiban dengan aturan yang sekadar menambah birokrasi tanpa mendatangkan nilai tambah pelindungan. Apabila kewajiban akta notaris tahunan ini hanya berujung pada penambahan biaya operasional dan menyita waktu manajemen, tetapi gagal mencegah fraud korporasi, maka kita sedang berhadapan dengan formalitas hukum yang terlampau mahal.

Di titik persimpangan inilah persoalan hierarki norma perundang-undangan menjadi sangat krusial untuk dibedah. Peraturan tingkat menteri pada prinsipnya hanya sah mengikat secara hukum sepanjang ia bersumber dari delegasi undang-undang yang lebih tinggi, dan sama sekali tidak boleh menciptakan beban kewajiban substantif baru yang melampaui kehendak undang-undang induknya. Pengaturan mengenai tata cara penyampaian dokumen, format pencatatan register, dan spesifikasi sistem elektronik memang sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan atributif kementerian. Tetapi kewajiban yang menyentuh substansi keperdataan tata kelola korporasi membutuhkan landasan pijak yang sangat eksplisit dalam level undang-undang.

Jika kita menelaah Pasal 90 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), undang-undang secara jelas mengakomodasi bahwa risalah RUPS cukup ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari peserta rapat. Undang-undang menegaskan bahwa tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat dengan akta notaris. Konstruksi kalimat hukum ini menyiratkan asas pilihan bebas, di mana undang-undang tidak pernah memaksakan akta notaris sebagai bentuk mutlak satu-satunya bagi seluruh risalah RUPS perseroan tertutup.

Kewajiban penggunaan akta notaris tahunan dalam Permenkum 49/2025 dapat ditafsirkan sebagai persyaratan sektoral khusus untuk keperluan pelaporan data ke negara. Akan tetapi, tafsir ekstensif ini menuntut justifikasi dan pertanggungjawaban publik yang transparan dari pemerintah mengenai urgensi autentikasi paksa tersebut. Apakah tujuan mulia berupa ketertiban administrasi negara menghalalkan penyeragaman kewajiban bagi seluruh level perseroan persekutuan modal, tanpa memberikan ruang diskresi berdasarkan ukuran aset dan tingkat risiko? Pertanyaan ini tidak boleh disederhanakan hanya pada slogan sentimen pro dan kontra kebijakan belaka.

Kritik paling tajam dan empiris justru datang dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara gamblang menunjukkan bahwa kewajiban pembuatan akta notaris setiap tahun ini akan menguras biaya tambahan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 15 juta per perseroan per tahun. Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, secara tepat menyoroti ketidakadilan struktural ini. Standar tata kelola korporasi raksasa dipaksakan secara buta kepada PT skala UMKM yang rata-rata hanya digerakkan oleh empat hingga lima orang karyawan. Hal senada ditegaskan oleh Dewi Meisari Haryanti dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang mengingatkan bahwa ribuan UMKM mendirikan PT bukan karena mereka memiliki kapital besar, melainkan sekadar untuk mencari pijakan legal guna menaikkan skala usaha mereka. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di berbagai daerah juga mengeluhkan beban biaya notaris yang mencekik kelancaran arus kas bisnis pers di level lokal. Kesetaraan hukum yang sejati tidak pernah menuntut keseragaman mekanisme yang membuta, ia juga wajib menuntut kepekaan terhadap perbedaan kapasitas finansial subjek hukumnya.

Kriminalisasi Administratif dan Sanksi Guillotine Pemblokiran

Dampak paling sensitif sekaligus paling menakutkan dari rezim Permenkum 49/2025 menyentuh urat nadi eksistensi direksi perseroan. Dalam kerangka hukum murni UU PT, tanggung jawab pribadi direksi sampai ke harta kekayaan pribadinya baru dapat lahir apabila terjadi kesalahan fatal atau kelalaian berat yang secara langsung menimbulkan kerugian finansial bagi perseroan. UU PT juga secara teguh melindungi direksi melalui doktrin Business Judgment Rule, sebuah benteng hukum yang melindungi direksi yang telah bertindak beritikad baik, penuh kehati-hatian, dan terbebas dari benturan kepentingan pribadi. Doktrin agung ini berfungsi sebagai demarkasi yang memisahkan antara kegagalan bisnis murni dengan niat jahat kejahatan korporasi.

Hadirnya Permenkum 49/2025 secara agresif menambah lapisan beban pertanggungjawaban baru berbasis strict liability (tanggung jawab mutlak) atas seluruh alur birokrasi penyampaian laporan. Direksi dipaksa menjamin kelancaran siklus telaah dari komisaris, persetujuan dari forum RUPS, pemesanan draf ke notaris, hingga tahap akhir pengunggahan data secara elektronik. Dalam dunia bisnis nyata yang serba dinamis, keterlambatan laporan sangat sering terjadi bukan karena adanya niat buruk untuk menyembunyikan kejahatan. Sistem daring server pemerintah yang mengalami kerusakan (down), notaris yang lambat menyelesaikan minutasi akta, atau komisaris independen yang sedang di luar negeri untuk urusan lain, dapat dengan mudah menggagalkan tenggat waktu 30 hari tersebut.

Apabila keterlambatan administratif yang sifatnya manusiawi semacam itu dibalas dengan sanksi eksistensial, maka telah terjadi gejala anomali hukum yang dapat kita sebut sebagai kriminalisasi administratif. Ini adalah sebuah kondisi patologis di mana kelalaian pengelolaan dokumen diperlakukan secara sanksi setara dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang secara material. Desain sanksi dalam regulasi ini memuat ancaman teguran tertulis yang dapat bereskalasi secara cepat menjadi pemblokiran akses SABH secara total.

Pemblokiran akses ke SABH bukanlah sekadar hukuman ringan, melainkan layaknya pisau guillotine yang memenggal leher operasional hukum perusahaan. Perusahaan yang terkena sanksi blokir mengalami kelumpuhan atau kematian perdata sementara. Mereka seketika kehilangan kapasitas hukum untuk melakukan perubahan anggaran dasar, tidak berdaya mengubah susunan pengurus yang telah habis masa jabatannya, dan gagal melakukan aksi korporasi vital lainnya. Efek dominonya merusak jauh melampaui dinding kementerian. Perbankan akan membekukan fasilitas pencairan kredit, mitra bisnis akan menahan pembayaran kontrak, dan perusahaan akan langsung tereliminasi dari sistem pengadaan tender pemerintah di LKPP karena ketidakmampuan membuktikan legalitas mutakhir.

Prinsip proporsionalitas hukum tata negara menuntut agar setiap bentuk sanksi harus setara dan seimbang dengan kerugian publik yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Pelanggaran yang sifatnya sekadar administratif ringan semestinya direspons terlebih dahulu dengan langkah pembinaan persentase rasional dan peringatan perbaikan. Pendekatan teori responsive regulation sejatinya menawarkan kerangka penyelesaian yang lebih beradab, di mana institusi negara memulai dengan pendekatan persuasif, lalu secara perlahan menaikkan tingkat tekanan koersif apabila iktikad kepatuhan sama sekali tidak terlihat. Loncatan drastis menuju jurang pemblokiran SABH menjadikan pelaku bisnis UMKM merasa diperlakukan selayaknya penjahat kerah putih, padahal mayoritas dari mereka mungkin sekadar gagal memahami prosedur sistem elektronik yang baru.

Komparasi dengan rezim hukum di negara lain semakin memperjelas distorsi ketidakproporsionalan sanksi ini. Di Singapura, lembaga otoritas Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) memang sangat disiplin mewajibkan penyampaian Annual Return pasca-Annual General Meeting. Namun, ACRA lebih memilih menjatuhkan sanksi berupa denda finansial keterlambatan yang bergradasi logis secara harian, dan baru akan menerapkan hukuman berat berupa diskualifikasi jabatan direktur jika pelanggaran tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu lima tahun. Negara tetangga Malaysia melalui Companies Act 2016 juga menerapkan mekanisme sanksi denda terukur untuk kegagalan pelaporan, bukan serta-merta membekukan operasional urat nadi perusahaannya. Bahkan di Belanda yang menganut sistem civil law serupa dengan Indonesia, sanksi utama keterlambatan publikasi laporan keuangan adalah pergeseran beban pembuktian di pengadilan apabila terjadi kasus kepailitan bisnis. Pelajaran penting dari dunia internasional adalah bahwa sanksi harus dirancang berlapis, presisi, dan tidak bersifat biner yang langsung mematikan entitas secara total.

Irisan Pajak, Duplikasi Sistem, dan Terancamnya Kerahasiaan

Selain aspek perseroan murni, elemen paling transformatif namun berisiko tinggi dari Permenkum 49/2025 adalah potensi pertautannya dengan otoritas fiskal perpajakan. Peraturan ini secara tidak langsung merintis pembentukan arsitektur basis data besar korporasi yang akan dengan sangat mudah diverifikasi silang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban melampirkan profil Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) memukul telak strategi entitas bertujuan khusus atau perusahaan cangkang di wilayah bebas pajak (tax haven) yang sering digunakan untuk mempraktikkan skema treaty shopping dan penghindaran pajak agresif lainnya.

Transparansi ini secara makro memang sangat krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Laporan keuangan perseroan yang memuat rincian dividen yang ditahan, serta besaran remunerasi kompensasi finansial jajaran eksekutif, akan segera dicocokkan oleh DJP dengan pengisian instrumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun SPT PPh Orang Pribadi milik direktur bersangkutan. Selisih data sekecil apapun antara SABH Kemenkumham dan sistem Coretax DJP akan berpotensi besar menjadi pemicu otomatis dilakukannya audit pemeriksaan pajak mendalam.

Akan tetapi, potensi brilian integrasi data ini berbenturan keras dengan ancaman inefisiensi duplikasi birokrasi, sebagaimana yang dikritisi secara tajam oleh Vaudy Starworld selaku Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Saat ini perseroan telah rutin menyetor laporan keuangan yang diaudit maupun tidak diaudit kepada DJP, dan di sisi lain juga memasok informasi bisnis berkala ke dalam ekosistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi. Pemaksaan pengisian laporan berulang ke instansi yang berbeda merupakan ciri khas dari buruknya kualitas manajemen data lintas kementerian kita. Masalah bangsa ini sejatinya bukanlah kekurangan pengumpulan data pelaku usaha, melainkan inkompetensi absolut dalam membangun integrasi interoperabilitas antar-server lembaga negara.

Isu perlindungan privasi data juga menjadi momok mengerikan yang diabaikan dalam euforia transparansi ini. Mengutip kekhawatiran yang valid dari Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jawa Timur, data yang dipaksa masuk melalui regulasi ini mayoritas adalah data dengan klasifikasi sangat rahasia. Komposisi struktur pengeluaran, daftar besaran gaji karyawan, kerugian piutang macet, dan kelemahan rantai pasok perusahaan kini harus diserahkan sepenuhnya ke ranah publik melalui kantor notaris. Bayangkan betapa rentannya rahasia dagang sebuah perusahaan inovatif apabila seluruh dokumen finansial intinya diunggah oleh pihak ketiga, seperti staf teknis di kantor notaris, yang tidak memiliki jaminan tingkat tinggi terhadap perlindungan kerahasiaan setara dengan sumpah jabatan notaris itu sendiri. Berbeda secara fundamental dengan perusahaan berstatus Terbuka (Tbk) yang secara sadar mengikatkan diri pada kewajiban rezim pasar modal, entitas perusahaan tertutup selalu bersandar pada doktrin hak atas privasi bisnis. Jika privasi ini dirampas tanpa arsitektur keamanan siber negara yang mumpuni, maka kita sedang menggelar karpet merah bagi maraknya kejahatan pencurian informasi industri.

Kegagapan Infrastruktur dan Kemudahan Berusaha yang Terancam

Puncak dari segala polemik ini berlabuh pada kesiapan infrastruktur teknologi pemerintah itu sendiri. Sebagaimana disoroti tajam oleh praktisi hukum Kenny Wiston, ancaman sanksi kejam berupa pemblokiran ini diterbitkan di tengah realita bahwa sistem SABH secara operasional belum teruji kapasitas puncaknya dalam menerima jutaan lonjakan unggahan dokumen RUPS secara serentak di masa tenggat laporan tahunan. Keadilan universal menegaskan bahwa kegagalan sistem layanan publik tidak boleh, dan tidak pernah pantas, dibebankan sanksinya kepada warga negara yang sama sekali tidak memiliki kuasa atas perbaikan server tersebut. Pengusaha yang telah bersusah payah menggelar RUPS dan membayar mahal jasa notaris pada waktunya, dapat tetap terblokir hanya karena sistem negara mengalami gangguan internal.

Kebijakan sapu jagat ini sangat kontradiktif dan berpotensi menganulir berbagai narasi keberhasilan pemerintah dalam memperbaiki sistem Ease of Doing Business (EoDB). Tidak mengherankan apabila laporan IMD World Competitiveness Ranking mencatat kemerosotan drastis peringkat efisiensi bisnis Indonesia pada tahun 2026. Di satu sisi, OSS didesain begitu revolusioner untuk mempermudah lahirnya jutaan perusahaan baru dalam hitungan jam. Namun di sisi lain, infrastruktur hukum pasca-pendirian seperti SABH dipersenjatai dengan jebakan administratif yang dapat membunuh operasional perusahaan tersebut hanya karena selisih keterlambatan hitungan hari. Logika regulasi ini mencerminkan mentalitas birokrasi yang lebih gemar menghukum kelalaian dokumen daripada secara nyata membina ketahanan pondasi bisnis masyarakat.

Menuju Tata Kelola Proporsional

Permenkum 49/2025 secara substansi bukanlah sebuah produk hukum yang sepenuhnya buruk atau gagal. Kebijakan ini adalah manifestasi keberanian transisional yang memang sangat diperlukan untuk menaikkan kelas iklim investasi kita ke taraf standar transparansi global. Misi utama untuk menyaring korporasi parasit pencuci uang dan mewajibkan identifikasi hakiki pemegang kendali (Beneficial Owner) patut diberikan apresiasi yuridis yang tinggi.

Namun, kebijakan yang hanya mengandalkan ketegasan sanksi tanpa diimbangi rasionalitas sosiologis akan selalu berujung pada bencana pelaksanaannya di lapangan. Agar regulasi ini tidak berbalik arah menjadi mesin penghambat laju perekonomian nasional, reformasi struktural harus segera disempurnakan. Pertama, negara harus melakukan diferensiasi kategoris. Bebaskan UMKM berbentuk PT dari kewajiban berbiaya mahal berupa akta notaris untuk laporan RUPS tahunannya, dan gantikan dengan validasi formulir elektronik langsung yang sederhana dan murah. Kedua, rombak total filosofi sanksi dari model hukuman mati perdata menjadi sistem denda administratif terukur yang lebih mendidik. Ketiga, pastikan jaminan interoperabilitas API antar institusi seperti DJP, Kemenkumham, dan OJK berjalan mulus untuk memastikan kebijakan ini menekan biaya kepatuhan, bukan justru menggandakannya.

Negara harus berhenti merawat ilusi bahwa kepatuhan sejati dapat dibeli melalui penumpukan kertas akta dan rentetan ancaman pemblokiran sistematis. Tertib administrasi data adalah tujuan tata negara yang sah, namun ketertiban absolut sama sekali tidak berguna jika ia melahirkan ekosistem usaha yang dipenuhi dengan rasa curiga dan ketakutan struktural. Kepercayaan dalam dunia korporasi hanya dapat berakar kuat dari aturan hukum yang tegas namun jelas proporsinya, serta dipandu oleh negara yang bertindak sebagai fasilitator pertumbuhan, bukan semata penjaga gerbang yang tangannya selalu memegang palu sanksi.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version