SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan tahapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran produk lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk halal.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Tuban menggelar Sosialisasi dan Diseminasi bersama Anggota DPR RI Komisi VIII, Dra. Haeny Relawati Rini W., M.Si., serta Direktur Standardisasi Halal BPJPH Pusat, Heni Rusmiati, S.S., M.E. Kegiatan tersebut diikuti para pelaku UMKM di Kabupaten Tuban.
Gunadi mengungkapkan, berdasarkan data DTSEN 2026, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Tuban mencapai 157.237. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.514 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, dengan total 16.078 sertifikat yang diterbitkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan sertifikasi halal masih menjadi pekerjaan yang perlu ditingkatkan, terutama bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk olahan.
“Pelaku UMKM perlu melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk. Sertifikat halal dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas,” terang Gunadi, Kamis (15/10/2026).
Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Diskopumdag Tuban melakukan pendataan UMKM, pendampingan administrasi, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha.
Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Kabupaten Tuban, dan pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Langkah tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM memahami prosedur pengajuan sertifikat halal sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Pemkab Tuban juga telah beberapa kali memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha.
“Beberapa kali juga telah diberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha,” tuturnya.
Gunadi menjelaskan, kebijakan Wajib Halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada tahapan yang direncanakan mulai berlaku 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal diperluas sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan tersebut antara lain meliputi produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu.
Gunadi menegaskan, kesiapan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada kemauan mengurus sertifikat, tetapi juga kelengkapan administrasi, kejelasan bahan baku, pemasok, dan proses produksi.
Karena itu, pelaku usaha diimbau mulai menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk, daftar bahan yang digunakan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu. Kami mengimbau pelaku UMKM segera memeriksa kelengkapan dokumen dan status sertifikasi produknya, serta berkoordinasi dengan dinas terkait atau pendamping halal agar prosesnya bisa dipersiapkan dengan baik,” pesannya.
Menurut Gunadi, sertifikat halal juga dapat menjadi modal penting bagi produk lokal Tuban untuk menembus pasar yang lebih luas.
Dengan legalitas produk yang semakin lengkap, pelaku UMKM berpeluang memperluas pemasaran melalui pasar lokal, ritel modern, platform digital, hingga kemitraan dengan berbagai sektor usaha.
Pemkab Tuban pun terus mendorong pengembangan UMKM secara menyeluruh melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan kualitas dan kemasan produk, pelatihan pemasaran digital, serta perluasan akses pembiayaan dan kemitraan.


