SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman keras (miras), yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan, guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan menyasar tiga lokasi toko miras yang diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penjualan miras.

“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko tersebut menjual miras tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal dan Rungkut,” kata Rizal, Selasa (13/10).

Rizal menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena toko tersebut melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki. Toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor yang diperuntukkan bagi pelaku perdagangan besar atau penyalur, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan miras secara eceran kepada konsumen atau masyarakat umum.

Ia menambahkan bahwa izin sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran miras sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual miras secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Di lokasi pertama, tepatnya di kecamatan Pabean Cantian kami amankan 16 botol minuman, di lokasi kedua kami amankan 15 botol minuman. Untuk di lokasi ketiga, di wilayah kecamatan Rungkut kami temui toko sudah dalam keadaan tutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga turut melakukan penyegelan serta pemasangan stiker pelanggaran pada toko miras tersebut. “Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan pol pp line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami pemkot terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version