SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 5.076 produk UMKM hingga 25 September 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong daya saing dan memperluas pasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM-Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengatakan penerbitan sertifikat halal tersebut dilakukan melalui program pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM.
Program itu dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur.
“Berdasarkan laporan terbaru dari tim pendamping yang kami tunjuk, saat ini sudah ada 5.076 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dan kami berharap jumlah tersebut terus bertambah, mengingat nilai manfaat program ini sangat bagus dalam mendukung pengembangan usaha,” kata Ramli.
Menurut dia, jumlah produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal di Sumenep menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 3.602 produk UMKM telah bersertifikat halal. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 4.063 produk hingga Juni 2026.
Selanjutnya, berdasarkan data terbaru hingga 25 September 2026, jumlah produk UMKM bersertifikat halal kembali meningkat menjadi 5.076 produk.
“Terbaru, yakni hingga 25 September 2026, produk UMKM bersertifikat halal bertambah lagi dari sebelumnya, yakni sebanyak 5.076 produk. Ini tentu sangat menggembirakan,” ujarnya.
Ramli menjelaskan, fasilitasi sertifikasi halal tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan Pemkab Sumenep kepada pelaku UMKM, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Karena itu, pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal perlu memenuhi ketentuan mengenai jaminan produk halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Program pendampingan dan fasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi UMKM di Kabupaten Sumenep sendiri telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Pemkab Sumenep terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitasi tersebut agar semakin banyak produk lokal yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Ramli menyebut sertifikat halal memiliki sejumlah manfaat bagi keberlangsungan usaha UMKM. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan daya saing produk.
“Antara lain bisa meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Secara otomatis juga akan berdampak positif bagi kelancaran dan peningkatan pendapatan usaha,” katanya.
Dengan bertambahnya jumlah produk UMKM yang bersertifikat halal, Pemkab Sumenep berharap produk lokal semakin mudah memasuki pasar yang lebih luas.
Sertifikasi halal juga menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan, baik di tingkat lokal maupun pasar yang lebih luas.


