SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencatatkan capaian dalam pengembangan ekonomi syariah. Dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2026 yang menjadi bagian dari Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026, Surabaya meraih empat penghargaan pada sejumlah kategori.

Surabaya berhasil meraih Juara 1 Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) serta Juara 1 kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal.

Selain itu, Kota Surabaya juga meraih Juara 1 kategori Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Juara 3 kategori Rencana Aksi Daerah Syariah Award Jawa Timur 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Mia Santi Dewi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pembinaan UMKM yang dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penguatan legalitas hingga perluasan akses pasar.

Menurut Mia, sertifikasi halal dan pengembangan Zona KHAS tidak ditempatkan sekadar sebagai program untuk mengejar penghargaan. Kedua program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya dalam membangun ekosistem UMKM yang legal, aman, berkualitas, dan mampu bersaing.

“Keberhasilan ini didorong oleh konsistensi dan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal untuk membangun UMKM yang lebih berkualitas, lebih dipercaya konsumen, lebih mudah masuk pasar, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha,” kata Mia, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, intervensi terhadap UMKM dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pemkot Surabaya memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, pelatihan pemasaran, penguatan branding, hingga pembukaan akses kemitraan dan pasar.

Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya tercatat memberikan intervensi langsung kepada 8.046 UMKM.

Sementara itu, sepanjang 2017 hingga 2026, sebanyak 6.139 pelaku UMKM di Surabaya telah mengantongi sertifikat halal. Data tersebut terus divalidasi secara berkala untuk memastikan akurasinya sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembinaan berikutnya.

Mia menyebut percepatan sertifikasi halal tidak hanya menghadapi persoalan pembiayaan. Literasi pelaku usaha dan kesiapan administrasi, termasuk kepemilikan NIB serta pemahaman mengenai proses produksi yang memenuhi standar halal dan higienis, juga masih menjadi perhatian.

Karena itu, Dinkopumdag Surabaya menerapkan pendekatan jemput bola. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, membantu penerbitan NIB, mendampingi tata kelola produksi, sekaligus memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal.

“Pendampingan kami lakukan secara terpadu dari hulu ke hilir. Jadi pelaku usaha tidak hanya diarahkan untuk mendapatkan sertifikat, tetapi juga disiapkan agar mampu naik kelas dan

Strategi serupa diterapkan Pemkot Surabaya dalam pengembangan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS). Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kehalalan produk, tetapi juga mencakup keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, kenyamanan konsumen, kelayakan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan kawasan.

“Zona KHAS yang kami bangun bukan sekadar kawasan yang halal, tetapi kawasan kuliner yang halal, aman, sehat, bersih, nyaman dan memiliki daya saing,” kata Mia.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, digitalisasi juga menjadi bagian dari pembinaan UMKM. Pelaku usaha didorong menggunakan transaksi non-tunai melalui QRIS serta memanfaatkan kanal pemasaran digital seperti e-PEKEN dan Surabaya Kriya Galeri (SKG).

Pemkot Surabaya juga memperluas jejaring pemasaran melalui kemitraan dengan hotel, restoran, BUMN, dan BUMD. Dengan pola tersebut, pembinaan UMKM tidak berhenti pada legalitas dan sertifikasi, tetapi dilanjutkan dengan penguatan pemasaran dan akses pasar.

Menurut Mia, pola pembinaan tersebut sejalan dengan semangat Fesyar 2026 yang mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah secara berkelanjutan melalui sinergi dan transformasi digital.

Pengembangan ekonomi syariah, lanjutnya, tidak hanya bertumpu pada sektor keuangan, tetapi juga membutuhkan penguatan sektor riil yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“UMKM merupakan salah satu pilar utama ekosistem ekonomi syariah. Sertifikasi halal menjadi pijakan awal untuk membangun kepercayaan konsumen, kemudian kami dorong berlanjut pada penguatan kualitas produk, branding, pemasaran digital, kemitraan, dan perluasan akses pasar,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya membangun sinergi dengan Bank Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kementerian Agama, MUI, serta perguruan tinggi.

Pemkot Surabaya berperan sebagai penggerak ekosistem melalui pendataan, fasilitasi, dan pendampingan. Sementara mitra menjalankan fungsi teknis sesuai dengan kewenangannya.

Ke depan, pengembangan Zona KHAS juga akan diperluas. Setelah memiliki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang masuk dalam pengembangan Zona KHAS pada 2026, Pemkot Surabaya menargetkan penambahan tiga SWK pada 2027.

Mia menegaskan, penghargaan Syariah Award 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan UMKM secara berkelanjutan. Rantai pembinaan diarahkan mulai dari legalitas, sertifikasi halal, peningkatan kualitas, digitalisasi, penguatan jejaring, kemitraan, hingga mendorong pelaku usaha naik kelas.

“Penghargaan ini menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem UMKM. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi bagaimana sertifikasi itu berdampak pada kualitas usaha, perluasan pasar, peningkatan omzet, dan kesejahteraan pelaku UMKM,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version