Surabayaonline.co, – SAMPANG, – Menjawab maraknya polemik terkait kualitas pengerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Sampang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat akhirnya meluruskan alur kewenangan dan batas tanggung jawab hukum para pihak.
Dalam konferensi pers bersama awak media, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, S.T., M.T. yang akrab disapa Bu Atik itu menegaskan bahwa program P3-TGAI mengusung skema swakelola murni yang didanai APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan fisik maupun pengelolaan anggaran berada sepenuhnya di tangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A), bukan Dinas PUPR Daerah.
Dijelaskan Bu Atik, sesuai aturan, P3A menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kabupaten Sampang langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kementerian PU tanpa melalui kontraktor.
Bu Atik Menegaskan Dinas PUPR sebatas koordinasi apakah Lokasi usulan termasuk dalam Daerah Irigasi kewenangan Kabupaten Sampang. Untuk itu penting meluruskan anggapan keliru masyarakat yang kerap mengarahkan tuduhan kerusakan proyek P3-TGAI kepada Dinas PUPR Pemkab Sampang.
“Kementerian PU adalah pemilik anggaran dan pengarah nasional. Artinya Dinas PUPR Kabupaten Sampang bukan penanggung jawab hukum & finansial, karena jelas tidak mengelola dana maupun menandatangani PKS proyek, sehingga tidak bertanggung jawab atas kerugian fisik maupun keuangan.
Namun sebatas koordinasi & Mediasi, maksudnya berperan memetakan lokasi irigasi tersier pada Daerah Irigasi kewenangan Kabupaten yang rusak, menyelaraskan data agar tidak tumpang tindih dengan Dana Desa/APBD, serta siap meneruskan aduan warga ke pihak BBWS Brantas.
Ditambahkan Bu Atik, guna memastikan kualitas fisik bangunan, sistem pengawasan proyek ini dijalankan melalui dua lapis, yaitu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yang bertugas mengawal aspek teknis dan administrasi harian di lapangan.
Sementara BWS / BBWS Kementerian PU, berperan memegang otoritas penuh atas pencairan anggaran bertahap (70% dan 30%). Jika terjadi penyimpangan berat, PPK BBWS Brantas yang berhak untuk melakukan Tindakan sesuai regulasi yang berlaku.(Man/F-R)


