Ketua Organizing Committe (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) H Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

SURABAYAONLINE.CO – Ketua Organizing Committe (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan sistem pemilihan pimpinan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Mekanisme pemilihan dipastikan bergeser dari sistem one man one vote menuju sistem perwakilan wilayah dan pembahasan melalui Ahlu Halli wal Aqdi (AHWA) guna meminimalkan gesekan politik antarkader.

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh kader NU memiliki potensi dan peluang yang sama untuk memimpin organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tersebut. Menurutnya, NU tidak pernah kekurangan sosok kepemimpinan yang kompeten.

“NU tidak kekurangan kader untuk bisa memimpin. Jadi semuanya punya potensi, semua punya peluang yang sama untuk bisa mencalonkan diri,” ujar Gus Ipul saat ditemui wartawan di arena Muktamar.

Menjelang pemilihan Ketua Umum PBNU, proses persidangan diawali dengan penentuan tata tertib dan pengesahan mekanisme pemilihan. Tahapan selanjutnya adalah penetapan 9 anggota AHWA dengan suara terbanyak hasil tabulasi usulan dari cabang-cabang.

Anggota AHWA terpilih kemudian akan bersidang untuk menetapkan Rais ‘Aam PBNU. Setelah posisi Rais ‘Aam ditetapkan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU baru akan dimulai. Gus Ipul memperkirakan puncak pemilihan Ketua Umum PBNU akan tuntas digelar pada hari Minggu (Ahad).

Mengenai wacana kesepakatan di antara lima bakal calon Ketua Umum untuk menempuh jalur AHWA atau musyawarah mufakat, Gus Ipul menyambut baik sinyal positif tersebut. Ia menilai kesepakatan antar-kandidat akan memberikan suasana kondusif dan memperkuat ukhuwah di internal organisasi.

“Kalau para calon Ketua Umum bisa bersepakat, bisa mencari jalan terbaik, itu tentu melegakan kita semua. Tidak bersaing habis-habisan. Ke depan kita bisa gandeng tangan supaya bareng-bareng meneruskan perjuangan para muassis (pendiri),” tambahnya.

Ia juga menegaskan sependapat dengan skema baru di mana satu cabang dapat mencalonkan beberapa nama usulan. Skema ini dinilai efektif meredam persaingan tajam antarkandidat, namun tetap mengkomodasi dan mempertimbangkan aspirasi dari pengurus cabang maupun wilayah secara optimal. (Agus)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version