SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Residivis kasus peredaran sabu-sabu pada tahun 2017, ternyata tak membuat ZA (35), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur kapok. Kini, pelaku yang bekerja sebagaipenjaga warung kopi ini kembali ditangkap kasus yang sama.
Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggrebek rumah ZA. Benar saja, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian hingga membekuk pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu (11/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar. “VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8).
Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT (DPO) sebanyak tiga kali. ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan. “Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.
Dari ZA ini, selain sabu total seberat 0,666 gram, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1 juta, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, tas, dan HP.(*)


