SURABAYAONLINE.CO – Kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam merespons laporan kejahatan membuahkan apresiasi tinggi dari masyarakat.

Penanganan cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dinilai berhasil mengembalikan rasa aman warga.

Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bajrasokah, Hermansyah, saat mendatangi Mako Polres Sampang, Jumat (7/8/2026).

Pria yang akrab disapa Bun Herman itu menilai, tindakan cepat kepolisian merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hingga ke tingkat pelosok desa.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim. Keberhasilan menangkap pelaku sebelum 1×24 jam adalah bukti nyata bahwa polisi sigap menjaga keamanan masyarakat. Kinerja Satreskrim sungguh luar biasa,” ujar mantan Kepala Desa Bajrasokah tersebut.

Menurut Hermansyah, aksi curanmor tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah warga. Pasalnya, Desa Bajrasokah selama ini dikenal sebagai lingkungan yang aman dan kondusif dari tindak kriminalitas. Keberhasilan polisi meringkus pelaku dalam waktu singkat pun disambut lega oleh masyarakat setempat.

“Kami bersyukur kedua pelaku berhasil diamankan. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang nekat melakukan aksi serupa, sehingga wilayah kami tetap aman,” tambahnya.

Menanggapi besarnya dukungan dan pujian dari masyarakat, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan, apresiasi dari warga menjadi pelecut semangat bagi kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh tokoh masyarakat dan warga Desa Bajrasokah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik,” tutur AKP Eko.

AKP Eko menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Tim URC Satreskrim. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan AR (22), yang merupakan warga Desa Batuporo Barat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version