SURABAYAONLINE.CO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Mereka beraksi di kawasan Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F (34) dan AR (22), yang merupakan warga Kecamatan Kedungdung. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengembat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah milik warga setempat.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan yang diperkirakan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim URC Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku,” kata Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh adik iparnya, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban. Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.
Namun, saat hendak digunakan menjelang subuh, Roki terkejut mendapati sepeda motor tersebut sudah lenyap dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melancarkan operasi penangkapan bertahap. Tersangka F dibekuk terlebih dahulu pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal keterangan dari F, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mencokok tersangka AR di kawasan Jalan Desa Muktesareh pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Iptu Nur Fajri membeberkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi merusak sistem kelistrikan. Keduanya memotong kabel kontak sepeda motor korban, lalu menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa bantuan kunci kontak.
“Motif sementara aksi nekat kedua pelaku disinyalir karena terdesak faktor ekonomi,” lanjutnya.
Dalam operasi penangkapan ini, Satreskrim Polres Sampang turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah, dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kasat Reskrim.


