SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya akan menggelar lomba bagi Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan, kebersihan, tata kelola keuangan, hingga kemampuan promosi digital. Program tersebut menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan SWK agar lebih profesional sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lomba tersebut dirancang untuk mendorong setiap SWK memiliki standar pengelolaan yang lebih baik. Penilaian tidak hanya difokuskan pada penataan lingkungan, tetapi juga administrasi keuangan serta kemampuan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.
“Jadi kita nanti insya Allah akan mengadakan lomba SWK. Lomba SWK itu, ada satu terkait dengan penataan lingkungannya. Kedua juga terkait dengan pengelolaan keuangannya. Dan yang ketiga nanti juga terkait dengan medsosnya. Jadi terkait dengan marketingnya itu yang kita lombakan,” ujar Eri, Selasa (28/7).
Menurutnya, kompetisi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh pengelola SWK untuk terus berbenah. Mulai dari menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, menerapkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, hingga mengoptimalkan promosi melalui media sosial.
“Jadi harapannya itu nanti dengan lomba ini maka juga akan menata keuangan, menata kebersihan, sekaligus SWK ini bisa ramai dengan medsosnya. Harapan kita juga semakin berkembang SWK di Surabaya,” tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, saat ini terdapat 52 SWK yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif yang tersebar di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Selain meningkatkan kualitas pengelolaan melalui lomba, Pemkot Surabaya juga membenahi tata kelola SWK agar lebih transparan. Eri menegaskan seluruh SWK berada di bawah pengelolaan Dinkopdag Surabaya. Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan, termasuk penarikan retribusi, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, paguyuban di SWK hanya beranggotakan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Fungsi paguyuban sebatas mengoordinasikan kebutuhan operasional bersama. Seperti kebersihan maupun kebutuhan lain yang telah disepakati para pedagang.
Karena itu, Eri menegaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan untuk mencegah munculnya praktik pungutan liar yang membebani pedagang maupun calon pedagang di lingkungan SWK. Ia menyebut, pembenahan sistem pengelolaan dilakukan setelah Pemkot Surabaya menemukan adanya praktik pungli di salah satu SWK.
“Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita juga mengubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli di SWK dan PKL yang ada di Surabaya,” tegasnya.(*)


