Oleh: Kusbachrul, SH, Ketua Yayasan Satria Merah Jambu
SURABAYAONLINE.CO – Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dibaca semata-mata sebagai penambahan satu institusi pendidikan tinggi baru. Ia adalah sebuah pernyataan politik. Ia merupakan bahasa kekuasaan yang mengungkapkan bagaimana negara memandang kualitas manusia Indonesia, masa depan kepemimpinan nasional, dan—secara diam-diam—kegagalan sistem pendidikan tinggi yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Pemerintah menjelaskan bahwa Universitas Republik Indonesia (URI) diarahkan untuk menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa. Dalam satu desain pendidikan yang lebih luas, universitas tersebut dikaitkan dengan pendidikan kebangsaan, sekolah unggulan, pembinaan aparatur, kebutuhan pemerintahan, serta penguatan sumber daya manusia strategis untuk mengisi berbagai sektor negara. URI tidak dirancang sebagai kampus biasa. Ia dibayangkan sebagai pusat penggemblengan elite—sebuah lumbung kader yang akan mengisi simpul-simpul kekuasaan dan pengambilan keputusan di republik ini.
Semangat serupa tampak dalam pengembangan Universitas Pertahanan (Unhan). Universitas ini tidak lagi diposisikan hanya sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan ahli strategi pertahanan, tetapi juga sebagai tempat pembentukan kader-kader yang diharapkan mampu menjadi pemimpin dalam beragam bidang kehidupan nasional. Dari pertahanan militer hingga ketahanan pangan, dari diplomasi internasional hingga keamanan siber, Unhan digadang-gadang menjadi center of excellence yang melampaui sekat-sekat disiplin ilmu konvensional.
Di permukaan, gagasan itu terdengar luhur, bahkan mulia. Siapa yang dapat menolak tujuan mencetak generasi unggul, berintegritas, nasionalis, menguasai ilmu pengetahuan, dan siap memimpin Indonesia? Bukankah setiap bangsa memerlukan pemimpin-pemimpin terbaiknya? Namun, justru dalam kemuliaan narasi itulah kita mesti berhenti sejenak, mengambil jarak, dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tidak nyaman, tetapi niscaya diajukan.
Apabila negara merasa perlu mendirikan universitas khusus untuk mencetak pemimpin, lalu selama ini apakah yang dihasilkan oleh ribuan perguruan tinggi negeri dan swasta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke? Apakah universitas-universitas yang telah berdiri—beberapa di antaranya berusia lebih dari setengah abad—dianggap tidak lagi mampu menghasilkan pemimpin? Apakah perguruan tinggi yang ada hanya dinilai berhasil mencetak para pencari kerja, operator industri, pegawai administrasi, dan tenaga profesional yang patuh kepada pasar? Apakah seluruh kompleksitas pendidikan tinggi kita direduksi menjadi satu vonis sunyi: bahwa mereka hanyalah pabrik sarjana buruh?
Tentu pemerintah tidak pernah secara terbuka menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri maupun swasta hanya menghasilkan “sarjana buruh”. Menyimpulkan demikian secara literal jelas berlebihan dan tidak adil. Akan tetapi, dalam politik, kebijakan sering kali berbicara lebih nyaring daripada pidato. Ketika negara menciptakan sebuah jalur pendidikan baru yang secara khusus dimaksudkan untuk melahirkan calon pemimpin, kebijakan itu setidaknya mengandung kritik implisit terhadap kemampuan sistem pendidikan tinggi yang telah ada.
Pendirian universitas baru tersebut seakan menyampaikan pesan bahwa universitas-universitas umum belum cukup berhasil membentuk manusia strategis—manusia yang berkarakter, berani mengambil keputusan, dan memiliki orientasi kebangsaan yang kokoh. Pesan ini layak ditelaah dengan saksama, bukan untuk menolak mentah-mentah kehadiran Universitas Republik Indonesia, melainkan untuk mempertanyakan kembali arah pendidikan nasional secara keseluruhan. Sebab, yang dipertaruhkan di sini bukan sekadar nasib satu institusi, melainkan fondasi filosofis, ideologis, dan moral pendidikan tinggi Indonesia.
Universitas dan Penyempitan Makna Pendidikan
Masalah terbesar pendidikan tinggi Indonesia bukan semata-mata rendahnya daya saing lulusan di kancah global. Bukan pula sekadar persoalan skill mismatch atau angka pengangguran sarjana yang fluktuatif. Persoalannya jauh lebih dalam dan lebih struktural: universitas semakin kehilangan dasar filosofisnya. Ia tercerabut dari akar historisnya sebagai ruang pembentukan manusia merdeka, dan perlahan-lahan berubah menjadi institusi yang melayani kepentingan ekonomi sesaat.
Pendidikan tinggi terlalu lama diarahkan untuk menjawab pertanyaan ekonomi yang sangat sempit: apakah lulusannya cepat bekerja? Berapa gaji pertamanya? Apakah kompetensinya sesuai dengan kebutuhan industri? Seberapa tinggi tingkat penyerapan alumninya di pasar kerja? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sah dan penting. Mahasiswa tentu berharap pendidikan dapat memberikan bekal untuk kehidupan yang layak. Negara juga tidak boleh menghasilkan lulusan yang sepenuhnya terputus dari kenyataan ekonomi, menjadi beban sosial yang menganggur dan kehilangan daya. Namun, masalah mulai muncul ketika ukuran keberhasilan universitas dibatasi hanya pada seberapa cepat lulusannya diserap oleh pasar. Ketika itulah pendidikan kehilangan dimensi transendentalnya.
Mahasiswa kemudian dipandang sebagai bahan baku. Kurikulum berubah menjadi jalur perakitan. Akreditasi menjelma menjadi prosedur pengendalian mutu. Indeks prestasi menjadi label kualitas yang ditempelkan pada produk. Wisuda menyerupai proses pelepasan produk ke pasar tenaga kerja. Seluruh metafora industri merasuki dunia pendidikan, dan kita nyaris tidak menyadarinya karena ia telah menjadi kewajaran, bahkan norma.
Dalam skema ini, perusahaan menjadi konsumen utama, sementara masyarakat, kebudayaan, demokrasi, dan kemanusiaan ditempatkan di belakang. Kampus-kampus berlomba-lomba menjalin kerja sama dengan korporasi, membuka program studi yang marketable, dan mengukur keberhasilan mereka dengan metrik-metrik ketenagakerjaan. Tidak ada yang salah dengan kerja sama industri. Tetapi ketika seluruh orientasi pendidikan ditundukkan di bawah logika pasar, universitas kehilangan jati dirinya sebagai benteng peradaban dan garda terdepan pemikiran kritis.
Dari sinilah istilah “pabrik sarjana buruh” memperoleh konteksnya. Istilah ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan buruh. Buruh adalah manusia yang bekerja, yang menjadi penggerak utama perekonomian. Tanpa buruh, tidak ada produksi, distribusi, pembangunan, ataupun peradaban industri. Menghina buruh adalah menghina tulang punggung bangsa. Yang dikritik melalui istilah provokatif ini adalah cara pandang yang mereduksi manusia hanya menjadi komponen produksi, sekrup dalam mesin besar kapitalisme yang tidak pernah berhenti berputar.
Coba kita amati realitas di sekitar kita. Sarjana hukum dididik agar cakap mengurus perizinan perusahaan, menyusun kontrak, dan menghindarkan korporasi dari risiko hukum, tetapi kurang dilatih untuk membela mereka yang tidak mampu memperoleh keadilan. Sarjana teknik dilatih mengoperasikan teknologi impor, tetapi tidak selalu diberi ruang untuk menciptakan teknologi yang membebaskan Indonesia dari ketergantungan struktural. Sarjana ekonomi dilatih menghitung efisiensi dan keuntungan, tetapi tidak selalu diajak mempertanyakan mengapa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan ketimpangan yang semakin tajam. Sarjana politik menguasai strategi elektoral, taktik pemenangan, dan manajemen kampanye, tetapi belum tentu memiliki keberanian moral untuk menjaga demokrasi ketika ia dikhianati oleh mereka yang berkuasa. Sarjana komunikasi mampu mengelola citra, merancang narasi publik, dan menguasai algoritma media sosial, tetapi tidak selalu belajar membedakan antara komunikasi publik yang mencerahkan dan manipulasi kesadaran massal.
Universitas akhirnya menghasilkan manusia yang sangat terampil memasuki sistem, tetapi tidak cukup berani mempertanyakan sistem itu sendiri. Mereka siap bekerja, tetapi belum tentu siap menentukan untuk siapa dan untuk apa pekerjaan itu dilakukan. Mereka memahami cara menaati aturan, tetapi tidak selalu mengerti kapan aturan harus dikritik, dibongkar, dan dirumuskan kembali. Mereka mampu mengejar karier dengan gemilang, tetapi tidak selalu mampu merumuskan arah sejarah yang lebih adil. Inilah tragedi pendidikan tinggi kita: ia melahirkan tenaga-tenaga profesional yang kompeten, tetapi gagal melahirkan manusia-manusia yang merdeka.
Pergeseran dari Manusia Merdeka Menjadi Kapital Manusia
Dalam filsafat pendidikan, manusia seharusnya tidak pernah diperlakukan hanya sebagai alat. Immanuel Kant, dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals, menegaskan prinsip moral fundamental: “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sebagai tujuan, tidak pernah semata-mata sebagai sarana.” Prinsip ini memiliki konsekuensi yang radikal terhadap cara kita mendesain pendidikan. Pendidikan tidak boleh menjadi instrumen untuk memproduksi manusia bagi kepentingan di luar dirinya sendiri, baik itu kepentingan pasar, negara, maupun ideologi tertentu.
Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional kita, memandang pendidikan sebagai upaya menuntun kekuatan kodrati manusia agar ia mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Pendidikan dalam pandangan itu bukanlah proses mencetak produk seragam dengan standar baku. Pendidikan adalah proses memerdekakan manusia—membebaskannya dari kebodohan, dari belenggu prasangka, dari penindasan, dan dari ketidakmampuan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Paulo Freire, pendidik dan filsuf asal Brasil, juga menolak keras model pendidikan yang ia sebut sebagai “pendidikan gaya bank” (banking concept of education). Dalam model ini, peserta didik diperlakukan sebagai rekening kosong yang harus diisi oleh guru. Murid hanya menerima, menghafal, menyimpan, dan mengulang pengetahuan, tanpa pernah dibentuk untuk memahami realitas secara kritis, apalagi mengubahnya. Pendidikan yang membebaskan, menurut Freire, seharusnya memungkinkan manusia membaca dunia, mengenali struktur penindasan, dan bertindak untuk mentransformasi kenyataan sosialnya. Pendidikan adalah proses penyadaran, dan penyadaran adalah jalan menuju pembebasan.
Namun, pendidikan tinggi modern semakin didominasi oleh paradigma human capital—teori kapital manusia. Dalam paradigma ini, pendidikan dipahami sebagai investasi ekonomi. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin produktif ia, semakin besar pendapatannya, dan semakin besar pula sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Secara terbatas, logika ini benar. Pengetahuan dan keterampilan memang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan individu maupun masyarakat.
Tetapi, ketika teori kapital manusia berubah menjadi satu-satunya ideologi pendidikan—ketika ia menjadi ortodoksi yang tidak boleh dipertanyakan—manusia direduksi menjadi angka ekonomi. Nilai pendidikan hanya diukur melalui hasil finansial. Jurusan dianggap berguna apabila lulusannya memperoleh gaji tinggi dan cepat terserap pasar. Pengetahuan yang tidak segera menghasilkan keuntungan dianggap tidak relevan, boros, dan layak dipinggirkan.
Akibatnya, filsafat, sejarah, kesusastraan, seni, antropologi, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya semakin tersisih karena manfaat ekonominya tidak langsung terlihat. Padahal, tanpa ilmu-ilmu inilah, masyarakat mungkin memiliki banyak ahli dan spesialis, tetapi kehilangan kebijaksanaan. Negara dapat memiliki teknokrat yang cerdas secara instrumental, tetapi miskin imajinasi moral. Negara dapat mempunyai operator industri yang terampil, tetapi tidak memiliki pemikir yang mampu melihat bahaya jangka panjang dari pembangunan yang merusak lingkungan, memperlebar ketimpangan, dan menggerus kohesi sosial.
Di tengah keadaan inilah Universitas Republik Indonesia muncul. Pembentukannya dapat dimaknai—dan mungkin memang dimaksudkan—sebagai upaya negara untuk mengambil kembali pendidikan dari dominasi pasar dan mengembalikannya kepada tujuan kebangsaan. Negara seolah hendak berkata: pendidikan tidak boleh semata-mata diarahkan untuk kepentingan perusahaan. Pendidikan juga harus menghasilkan pemimpin, patriot, ilmuwan, birokrat berintegritas, diplomat ulung, dan manusia-manusia yang mampu menjaga keberlanjutan republik. Niat ini layak dihargai. Ia mengandung kebenaran yang tidak bisa dimungkiri. Akan tetapi, justru di titik ini kita harus waspada: setelah pendidikan dibebaskan dari dominasi pasar, jangan sampai ia justru jatuh ke dalam bentuk dominasi lain yang tidak kalah berbahayanya—dominasi negara.
Dari Universitas Pasar Menuju Universitas Kekuasaan?
Ada dua bahaya yang sama seriusnya dalam dunia pendidikan, dan keduanya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pencerahan.
Bahaya pertama adalah universitas pasar. Dalam model ini, kampus berubah menjadi pelayan kebutuhan industri. Kurikulum disusun berdasarkan permintaan perusahaan. Riset diarahkan kepada proyek-proyek yang menguntungkan pemodal. Mahasiswa diperlakukan sebagai konsumen yang membeli jasa pendidikan, sementara ijazah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Universitas pasar kehilangan otonomi intelektualnya karena setiap keputusan akademik tunduk pada kalkulasi untung-rugi. Ia tidak lagi bertanya “apa yang benar?” melainkan “apa yang laku?”
Bahaya kedua adalah universitas kekuasaan. Dalam model ini, kampus menjadi instrumen negara untuk membentuk manusia sesuai dengan kehendak penguasa. Kurikulum diarahkan untuk memproduksi loyalitas, bukan pemikiran. Perbedaan pandangan dianggap sebagai ancaman. Kritik dinilai sebagai pembangkangan. Ilmu pengetahuan kehilangan otonominya karena setiap kebenaran harus tunduk pada kepentingan politik rezim yang berkuasa. Universitas kekuasaan tidak lagi bertanya “apa yang benar?” melainkan “apa yang dikehendaki penguasa?”
Indonesia tidak membutuhkan keduanya. Yang dibutuhkan adalah universitas publik: universitas yang dibiayai dan dilindungi oleh negara, tetapi memiliki kebebasan akademik yang kokoh; bekerja sama dengan industri, tetapi tidak diperbudak oleh modal; mengabdi kepada kepentingan bangsa, tetapi tidak menjadi alat propaganda pemerintah. Universitas publik sejati adalah ruang di mana kebenaran dicari dengan jujur, diperdebatkan secara terbuka, dan disampaikan dengan bertanggung jawab—tanpa gentar terhadap tekanan pasar dan tanpa tunduk pada intimidasi kekuasaan.
Universitas Republik Indonesia, karena itu, harus diuji dari satu pertanyaan fundamental: apakah ia akan menjadi tempat pendidikan pemimpin yang merdeka, ataukah ia akan menjadi tempat produksi elite yang loyal kepada kekuasaan? Perbedaan keduanya sangat mendasar dan memiliki konsekuensi yang jauh ke depan.
Pemimpin yang merdeka mencintai negaranya, tetapi berani mengkritik pemerintah ketika kebijakannya menyimpang dari konstitusi dan merugikan rakyat. Elite yang dibentuk oleh kekuasaan cenderung menyamakan negara dengan rezim yang sedang memerintah; loyalitas kepada negara direduksi menjadi loyalitas kepada penguasa. Pemimpin yang merdeka memahami konstitusi sebagai batas kekuasaan, pagar yang melindungi hak-hak warga negara. Elite birokratis dapat memandang kehendak pemerintah sebagai kebenaran politik yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Pemimpin yang merdeka memiliki keberanian moral untuk mengatakan “tidak” ketika kekuasaan melampaui batas. Elite birokratis hanya terlatih melaksanakan perintah, menjalankan prosedur, dan menghindari tanggung jawab pribadi di balik hierarki. Pertanyaannya: yang manakah yang akan dihasilkan oleh URI?
Apakah Pemimpin Dapat Dicetak?
Istilah “mencetak pemimpin” mengandung problem filosofis yang sering luput dari perhatian kita. Kata “mencetak” berasal dari dunia produksi industrial. Ia mengandaikan adanya cetakan baku, desain yang telah ditentukan sebelumnya, bahan mentah yang seragam, proses standardisasi, dan hasil akhir yang relatif identik satu sama lain. Dalam dunia manufaktur, logika ini sangat masuk akal dan efisien. Tetapi, pemimpin bukanlah benda produksi. Manusia bukanlah produk yang bisa distandardisasi.
Kepemimpinan memang dapat dididik. Seseorang dapat dilatih untuk berkomunikasi secara efektif, mengambil keputusan dalam situasi kompleks, memahami geopolitik, membaca laporan intelijen, memimpin organisasi, mengelola konflik, dan menguasai seni negosiasi. Keterampilan-keterampilan ini penting dan dapat diajarkan dalam ruang kelas. Akan tetapi, pendidikan tidak dapat secara mekanis menghasilkan keberanian moral. Ia tidak dapat memproduksi kejujuran. Ia tidak dapat menciptakan empati yang mendalam, kerendahan hati yang tulus, atau kesanggupan untuk menanggung penderitaan bersama rakyat.
Kepemimpinan yang sejati lahir dari perjumpaan yang kompleks antara ilmu pengetahuan, pengalaman hidup, konflik batin, penderitaan, kegagalan, tanggung jawab, dan keberanian menghadapi risiko. Kualitas-kualitas ini tidak bisa disampaikan melalui power point atau diujikan dalam ujian akhir semester. Banyak pemimpin besar dalam sejarah justru tidak lahir dari ruang pendidikan elite. Mereka dibentuk oleh kehidupan yang keras. Mereka mengenal kelaparan, diskriminasi, pengasingan, kekalahan, penjara, atau pergulatan panjang bersama rakyat kecil. Nelson Mandela menghabiskan 27 tahun di penjara sebelum menjadi presiden Afrika Selatan yang merangkul musuh-musuhnya. Bung Hatta mendekam di pengasingan di Boven Digoel dan Banda Neira, jauh dari hiruk-pikuk politik, dan dari sanalah ia mematangkan pemikirannya tentang ekonomi kerakyatan.
Universitas dapat memberikan pengetahuan tentang kemiskinan. Mahasiswa dapat membaca statistik, mempelajari teori pembangunan, dan menulis makalah tentang kemiskinan. Namun, pengetahuan tentang kemiskinan sangat berbeda dengan pengalaman hidup dalam kemiskinan. Universitas dapat mengajarkan teori keadilan dari John Rawls hingga Amartya Sen. Namun, menghafal teori keadilan tidak otomatis membuat seseorang berani melawan ketidakadilan ketika ia dihadapkan pada situasi nyata yang mengancam karier, posisi, atau bahkan keselamatannya. Universitas dapat mengajarkan mata kuliah kepemimpinan selama beberapa semester. Namun, tidak ada kurikulum yang dapat menjamin bahwa seseorang tidak akan menyalahgunakan kekuasaan ketika godaan itu datang dan kesempatan itu terbuka lebar.
Karena itu, proyek pendidikan calon pemimpin tidak boleh terjebak pada keyakinan teknokratis yang menganggap bahwa kepemimpinan dapat direkayasa hanya melalui seleksi ketat, sistem asrama, disiplin tinggi, pelatihan intensif, dan jaringan birokrasi yang tertata. Pendekatan semacam ini mungkin menghasilkan administrator yang efisien, tetapi belum tentu menghasilkan negarawan yang arif.
Plato, dalam Republic, memang pernah membayangkan negara ideal yang dipimpin oleh philosopher-king, seorang raja-filsuf yang dibentuk melalui pendidikan panjang dan ketat selama puluhan tahun. Namun, inti pemikiran Plato bukanlah penciptaan kasta penguasa yang menikmati privilese. Sebaliknya, pemimpin ideal baginya adalah orang yang telah memahami “kebaikan” (the Good) dan justru enggan memegang kekuasaan. Ia memimpin bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena rasa tanggung jawab terhadap negara. Kekuasaan baginya adalah beban yang harus dipikul, bukan hadiah yang harus dikejar. Pertanyaan kritisnya: apakah universitas baru ini akan menghasilkan filsuf-filsuf yang enggan mengejar kekuasaan, atau justru menghasilkan elite muda yang sejak awal dididik untuk merasa berhak atas kekuasaan?



