Oleh: Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI ~ Ranggah Rajasa Indonesia

SURABAYAONLINE.CO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa anggota TNI dan Polri membutuhkan gaji yang baik agar tidak memeras rakyat masih menyisakan gaung yang panjang. Tidak sampai dua pekan setelahnya, lembaga pemeringkatan global IndexMundi merilis hasil survei yang menempatkan institusi kepolisian sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Dua peristiwa ini—satu berupa pengakuan dari kepala negara, satu lagi berupa data empirik persepsi publik—saling memperkuat sebuah kesimpulan yang telah lama menjadi bisik-bisik di kalangan pelaku usaha: Aparat Penegak Hukum (APH) kita, yang seharusnya menjadi pelindung, telah bermetamorfosis menjadi predator.

Dunia usaha adalah saksi paling autentik atas paradoks ini. Setiap tahun, ribuan surat klarifikasi meluncur dari institusi penegak hukum ke alamat perusahaan—dari korporasi raksasa hingga warung kelontong. Surat-surat itu datang dengan kop resmi, tanda tangan pejabat berwenang, dan yang paling mencekam: daftar pasal dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Bagi pelaku usaha yang sedang bergelut dengan belitan regulasi yang berubah-ubah, masalah perpajakan, dan tekanan persaingan pasar, surat semacam itu bukanlah undangan kooperatif untuk menjelaskan sesuatu. Ia adalah ancaman telanjang yang membuka peluang negosiasi terselubung. Negara menjanjikan kemudahan berusaha, tetapi di lapangan, janji itu dikhianati oleh tangan-tangan yang seharusnya menjaganya.

Tulisan ini hendak membedah persoalan tersebut secara yuridis dan kultural, dengan pendekatan kritis. Ia tidak hanya akan membongkar bagaimana regulasi disalahgunakan, tetapi juga menelisik sisi gelap mentalitas birokrasi APH yang menjadikan kewenangan sebagai alat pemerasan. Pada akhirnya, tulisan ini akan menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar gaji—ia menyangkut budaya kuasa, kegagalan pengawasan, dan negara yang membiarkan anak buahnya memangsa warga yang seharusnya dilayani.

Yuridiksi yang Disandera: Dari Klarifikasi ke Intimidasi

Secara normatif, APH memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara memberikan ruang bagi penyelidik dan penyidik untuk memanggil setiap orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam suatu tindak pidana. Pasal 15 undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam rangka penyelidikan, APH berwenang memanggil dan memeriksa saksi maupun tersangka. Di atas kertas, ini adalah instrumen yang wajar dalam negara hukum: setiap pelanggaran harus ditindak, setiap potensi kejahatan ekonomi harus diawasi.

Masalahnya, kewenangan tersebut tidak selalu digunakan dalam koridor yang proporsional. Dalam banyak kasus, surat klarifikasi dikirim bukan karena adanya bukti permulaan yang cukup, melainkan karena adanya “kesempatan” untuk menekan. Frasa “bukti permulaan yang cukup” sendiri dalam hukum acara pidana masih menyisakan ruang multitafsir yang seringkali dimanfaatkan. Seorang penyidik dapat mengklaim bahwa laporan masyarakat atau artikel media sudah cukup sebagai dasar untuk memanggil direktur sebuah perusahaan. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menekankan bahwa pemanggilan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah—sebuah standar yang sering diabaikan.

Modus operandi yang digunakan nyaris seragam. Surat dikirim dengan menyebutkan pasal-pasal dalam berbagai undang-undang sektoral yang memiliki sanksi pidana berat: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perpajakan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahasa yang digunakan intimidatif: “Apabila Saudara tidak memenuhi panggilan, maka dapat dilakukan penjemputan paksa”; “Perbuatan Saudara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.” Bagi seorang pengusaha yang awam hukum, surat semacam ini adalah petir di siang bolong. Di tengah ketakutan itulah tawaran “penyelesaian secara kekeluargaan”—eufemisme untuk suap dan pemerasan—merayap masuk.

Secara yuridis, praktik ini melanggar setidaknya tiga asas umum pemerintahan yang baik: kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). APH seharusnya menggunakan kewenangannya untuk tujuan penegakan hukum, bukan untuk menciptakan situasi yang bisa dikapitalisasi secara pribadi. Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pejabat publik yang menyimpang dari tujuan pemberian wewenang adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Namun, di Indonesia, kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang ini sangat lemah. Pengawasan internal seperti Propam seringkali tidak berdaya, bahkan dalam beberapa kasus ikut menikmati “setoran” dari lapangan. Pengawasan eksternal oleh Kompolnas atau Ombudsman hanya bersifat rekomendatif tanpa kekuatan eksekutorial yang memadai.

Lebih jauh, persoalan ini diperparah oleh fenomena overkriminalisasi. Banyak regulasi di Indonesia yang masih menggunakan pendekatan ultimum remedium secara terbalik: sanksi pidana diletakkan di depan, padahal pelanggaran yang terjadi bersifat administratif. Keterlambatan pelaporan, ketidaklengkapan dokumen, atau kesalahan teknis yang seharusnya cukup diselesaikan dengan teguran atau denda administratif, tiba-tiba bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan pidana. Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah berupaya mereformasi pendekatan ini dengan mengedepankan sanksi administratif dan mendorong kepatuhan berbasis pembinaan. Namun, implementasinya masih setengah hati. Banyak APH di daerah yang tetap berpegang pada pasal-pasal pidana di undang-undang sektoral lama, dengan alasan bahwa UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mencabut ketentuan pidana tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum bukannya mengecil, malah semakin membesar dan menjadi lahan subur bagi praktik-praktik predatoris.

Luka Kultural: Negara yang Membiarkan, Masyarakat yang Memaklumi

Jika dimensi yuridis memperlihatkan bagaimana celah hukum dieksploitasi, dimensi kultural menunjukkan mengapa praktik ini bisa berlangsung begitu lama tanpa perlawanan yang berarti. Akar masalahnya tidak hanya pada oknum APH yang serakah, tetapi juga pada budaya birokrasi dan masyarakat yang secara tidak sadar melestarikan pola relasi kuasa yang timpang.

Indonesia mewarisi tradisi feodal yang menempatkan penguasa pada posisi yang nyaris sakral. Dalam struktur feodal Jawa, seorang priyayi atau pejabat adalah pusat kekuasaan yang kepadanya rakyat wajib menghaturkan upeti. Pola ini tidak hilang dengan lahirnya republik; ia bertransformasi ke dalam institusi-institusi modern, termasuk korps penegak hukum. Di mata sebagian APH, seragam dan jabatan adalah tanda bahwa mereka adalah “priyayi baru” yang berhak menerima penghormatan—dan penghasilan tambahan—dari warga yang berada di bawah kekuasaannya. Seorang pengusaha, betapapun kayanya, tetaplah “wong cilik” ketika berhadapan dengan aparat yang memiliki kewenangan memanggil, memeriksa, dan menahan.

Masyarakat juga turut andil dalam melanggengkan budaya ini. Setiap kali seorang pengusaha memilih “damai” daripada melawan, ia tidak hanya menyelamatkan bisnisnya dalam jangka pendek, tetapi juga mengirimkan pesan kepada sistem bahwa cara-cara informal lebih efektif dan lebih murah daripada menempuh jalur hukum yang berbelit. Terjadilah simbiosis yang mengerikan: APH memeras karena tahu pengusaha akan membayar; pengusaha membayar karena yakin tanpa itu usaha mereka akan dihancurkan. Budaya permisif ini menciptakan apa yang oleh para sosiolog hukum disebut sebagai “legal corruption”—korupsi yang sudah begitu melembaga sehingga tidak lagi dianggap sebagai kejahatan, melainkan sebagai bagian dari cara menjalankan bisnis.

Kita bisa melihat betapa kuatnya normalisasi ini dari bahasa yang digunakan. Istilah “uang damai”, “uang kopi”, “uang administrasi”, atau “uang lelah” adalah produk kultural yang berfungsi menyamarkan tindakan pemerasan menjadi sesuatu yang wajar. Ketika seorang pengusaha berkata, “Ya sudah, kita kasih uang rokok saja supaya urusan cepat selesai,” ia telah menjadi agen dari normalisasi korupsi itu sendiri. Dalam konteks inilah, kenaikan gaji APH tidak akan menyelesaikan masalah, karena pemerasan bukan lagi semata-mata soal kebutuhan ekonomi, melainkan sudah menjadi habitus—mengikuti terminologi Pierre Bourdieu—yang tertanam dalam struktur mental dan praktik sosial.

Psikoanalisis Birokrasi: Topeng Kekuasaan dan Moral Disengagement

Untuk memahami lebih dalam, kita perlu masuk ke dalam kepala seorang APH yang melakukan pemerasan. Pendekatan psikoanalisis birokrasi membantu mengungkap mekanisme psikologis di balik tindakan yang secara moral jelas tercela, tetapi dilakukan tanpa rasa bersalah yang signifikan.

Teori moral disengagement dari Albert Bandura sangat relevan di sini. Bandura mengidentifikasi delapan mekanisme yang memungkinkan seseorang melepaskan diri dari standar moralnya sendiri. Dalam praktik pemerasan terhadap dunia usaha, kita bisa menemukan hampir semua mekanisme itu bekerja sekaligus. Pertama, pembenaran moral: “Saya menegakkan hukum, pengusaha ini pasti melanggar.” Korban dipersepsikan sebagai pihak yang memang pantas dihukum, sehingga pemerasan seolah-olah menjadi hukuman yang layak. Kedua, pelabelan eufemistik: “Ini hanya uang damai, bukan korupsi.” Bahasa digunakan untuk memisahkan tindakan dari esensinya yang kriminal. Ketiga, pengalihan tanggung jawab: “Saya hanya menjalankan perintah atasan, ada setoran yang harus dipenuhi.” Budaya setoran ke atas menciptakan rantai komando pemerasan yang membuat setiap individu merasa bukan aktor utama. Keempat, distorsi konsekuensi: “Pengusaha tidak dirugikan, urusan mereka malah cepat selesai.” Pelaku meyakinkan diri bahwa tidak ada kerugian nyata, bahkan mungkin ada manfaat bagi korban.

Mekanisme-mekanisme ini berfungsi sebagai perisai psikologis. Semakin sering digunakan, semakin tebal perisai itu, dan semakin sulit ditembus oleh pendidikan etika atau bahkan ancaman sanksi. Inilah sebabnya mengapa reformasi yang hanya menyentuh aspek material—seperti kenaikan gaji atau penambahan tunjangan—tidak akan efektif. Mentalitas predatoris tidak lahir dari kekurangan materi, melainkan dari konstruksi psikologis yang telah mengakar dan dilembagakan dalam budaya organisasi.

Lebih jauh, banyak APH mengembangkan apa yang disebut oleh psikolog sebagai “kepribadian otoritarian”—sebuah tipe kepribadian yang cenderung menikmati dominasi, patuh pada otoritas di atas, dan agresif terhadap yang dianggap lemah. Profesi penegak hukum memang cenderung menarik individu dengan karakteristik semacam itu, dan proses pendidikan serta pelatihan yang menekankan hierarki dan kepatuhan justru semakin memperkuatnya. Bagi seorang penyidik dengan kepribadian otoritarian, momen ketika ia duduk di depan pengusaha sukses yang gemetar ketakutan adalah momen penegasan diri. Kekuasaan, di sini, menjadi sumber kenikmatan psikologis yang tidak bisa diukur dengan uang. Uang hasil pemerasan hanyalah simbol dari kekuasaan itu sendiri.

Refleksi dari Mancanegara: Singapura, Jepang, dan Pelajaran yang Tak Kunjung Dipetik

Belajar dari negara lain dapat membantu kita melihat alternatif yang mungkin. Singapura sering dijadikan rujukan karena berhasil membangun APH yang bersih dan profesional. Namun, resep Singapura tidak hanya terletak pada gaji tinggi, melainkan pada sistem pengawasan yang absolut. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bekerja secara independen dan memiliki kewenangan yang menakutkan. Setiap laporan dugaan pemerasan oleh APH ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Hukumannya tidak main-main: pemecatan tidak hormat, kehilangan seluruh hak pensiun, dan penjara. Kepastian hukuman yang berat inilah yang menjadi deterrent utama, bukan sekadar gaji. Gaji tinggi hanyalah prasyarat untuk menciptakan kondisi di mana tidak ada alasan ekonomi untuk korupsi, tetapi tanpa pengawasan yang brutal, gaji tinggi justru bisa menjadi insentif yang sia-sia.

Jepang menawarkan pendekatan yang berbeda. Di sana, APH hidup di tengah masyarakat melalui sistem koban atau pos polisi lingkungan. Hubungan personal antara aparat dan warga menciptakan kontrol sosial informal yang sangat kuat. Seorang APH yang ketahuan memeras akan menanggung malu yang luar biasa, bukan hanya untuk dirinya tetapi juga untuk keluarganya. Budaya malu (haji) menjadi mekanisme kontrol yang lebih efektif daripada aturan tertulis. Di Indonesia, sebaliknya, jarak antara APH dan masyarakat sengaja diciptakan melalui kompleks perumahan eksklusif dan mutasi berkala. Dengan tidak adanya hubungan personal, empati dan rasa tanggung jawab moral pun menguap. Memeras orang yang tidak dikenal secara personal jauh lebih mudah daripada memeras tetangga sendiri.

Belanda menunjukkan bagaimana pendekatan terhadap dunia usaha bisa dilakukan secara kooperatif, bukan represif. Unit kejahatan ekonomi di kepolisian Belanda mengedepankan pencegahan dan edukasi sebelum penindakan. Klarifikasi dilakukan dengan semangat mencari solusi bersama, bukan dengan ancaman. Budaya organisasi kepolisian Belanda menekankan profesionalisme dan integritas sebagai nilai utama, dan promosi karier sangat bergantung pada rekam jejak etik, bukan jumlah perkara yang ditangani. Indonesia bisa belajar bahwa mengubah budaya organisasi APH dari “pemburu” menjadi “mitra” adalah kunci untuk memutus mata rantai pemerasan.

Jalan Keluar: Memutus Rantai dengan Keberanian Politik

Mengurai benang kusut ini membutuhkan keberanian politik yang tinggi. Tidak ada solusi tunggal yang bisa menyelesaikan masalah serumit ini; yang dibutuhkan adalah paket reformasi yang komprehensif dan simultan.

Pertama, reformasi regulasi harus dipercepat. Pemerintah perlu melakukan audit terhadap seluruh undang-undang sektoral yang masih mengandalkan sanksi pidana untuk pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif harus dikembalikan ke ranah administratif dengan sanksi denda yang jelas dan tidak lagi memberi celah bagi APH untuk melakukan penyelidikan pidana. Ini akan mempersempit “pintu masuk” yang selama ini digunakan untuk menekan pelaku usaha.

Kedua, pengawasan independen harus dibentuk. Tidak bisa lagi pengawasan terhadap APH hanya dilakukan oleh internal mereka sendiri. Indonesia perlu membentuk komisi independen dengan kewenangan penuh untuk menerima laporan, menyelidiki, dan menuntut oknum APH yang melakukan pemerasan. Komisi ini harus melibatkan unsur masyarakat sipil dan dunia usaha, serta memiliki anggaran dan perlindungan hukum yang memadai. Transparansi harus menjadi prinsip utama: setiap laporan yang masuk, proses penanganannya, dan hasil akhirnya harus dapat diakses oleh publik.

Ketiga, reformasi kultural di internal APH harus dilakukan dengan serius. Pendidikan etika bukan sekadar mata kuliah tambahan di akademi, melainkan harus menjadi roh dari seluruh proses pembentukan aparat. Promosi dan mutasi harus berbasis pada rekam jejak integritas, bukan pada kedekatan atau “setoran”. Sistem pelaporan internal yang aman (whistleblowing system) harus dibangun agar anggota yang ingin bersih mendapat perlindungan, bukan malah dikucilkan.

Keempat, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha. Dunia usaha harus didorong untuk tidak lagi memilih jalan pintas “damai”. Asosiasi pengusaha perlu membentuk klinik hukum yang membantu anggotanya menghadapi panggilan klarifikasi secara legal dan profesional. Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa memberi suap adalah bagian dari masalah, bukan solusi. Kampanye nasional tentang bahaya korupsi kecil-kecilan harus digencarkan, dengan menekankan bahwa setiap rupiah yang diberikan kepada oknum APH adalah pengkhianatan terhadap upaya bersama membangun negara yang bersih.

Kelima, kesejahteraan APH tetap harus ditingkatkan, tetapi dalam bingkai sistem merit yang ketat. Gaji yang layak adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas. Setiap pelanggaran integritas harus berujung pada pencabutan hak-hak finansial yang telah diberikan, termasuk pensiun. Dengan cara ini, setiap APH memiliki kalkulasi rasional bahwa mempertahankan integritas jauh lebih menguntungkan secara ekonomi dan psikologis daripada melakukan pemerasan.

Penutup: Kembalikan Kepercayaan, Pulihkan Marwah Negara

Pengakuan Presiden Prabowo dan hasil survei IndexMundi adalah cermin yang dipajang di depan wajah kita. Kita bisa memilih untuk berpaling dan melanjutkan rutinitas seolah-olah tidak ada yang salah. Atau kita bisa memilih untuk menatap cermin itu dengan jujur dan bertanya: sudah sejauh ini kah kita membiarkan para penegak hukum berubah menjadi pelanggar hukum yang paling sistematis?

Dunia usaha Indonesia tidak bisa terus-menerus dibebani oleh biaya transaksi yang timbul dari pemerasan berkedok pengawasan. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, efisiensi dan kepastian hukum adalah kunci daya saing. Ketika APH menjadi sumber ketidakpastian dan kebocoran, yang dirugikan bukan hanya pengusaha, melainkan seluruh bangsa. Lapangan kerja yang tidak tercipta, investasi yang batal masuk, harga-harga yang lebih mahal—semuanya adalah harga yang harus kita bayar untuk membiarkan budaya pemerasan ini terus hidup.

Negara harus hadir, bukan hanya dalam wacana dan peraturan, tetapi dalam tindakan nyata melindungi warga dari predator di tubuhnya sendiri. Tidak ada reformasi yang mudah, tetapi setiap langkah ke arah itu adalah investasi bagi masa depan Indonesia yang bermartabat. Kini saatnya untuk memilih: terus membiarkan APH menjadi momok, atau mengembalikan mereka ke fitrahnya sebagai pelindung rakyat. Pilihan itu ada di tangan kita semua—negara, dunia usaha, dan masyarakat—yang harus bersatu menolak keras setiap bentuk pemerasan, dari mana pun dan oleh siapa pun. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada satu pun warga yang takut kepada aparatnya sendiri.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version