SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Seorang perempuan asal Probolinggo yang tinggal di Jalan Sidosermo, Surabaya, Latifatul Munawaroh (30), ditangkap karena menggelapkan uang dan perhiasan senilai puluhan juta. Lailatul Munawaroh melakukan penggelapan uang mllik temannya sendiri sejak bulan Maret 2026.

Kronologis penggelapan oleh Latifatul dilakukan secara bertahap. Dua korban  telah ditipu serta digelapkan. Pertama adalah Irma Rini, warga Jalan Bendul Merisi IX pada 29 Juni 2026. Sedangkan korban kedua bernama Nurul Firdaus, warga Jalan Bendul Merisi,  Surabaya, dilakukan pada 25 Maret 2026.

Pelaku yang biasa dipanggil Ifa bekerja di salon milik Nurul Firdaus yang berada di Jalan Ubi VIII. Korban Irma Rini mendatangi salon tempat kerja pelaku dengan tujuan mencari kerja tambahan. Nurul Firdaus memberikan peluang untuk bekerja menjual baju fashion secara online dan live. Nurul Firdaus memasrahkan  pekerjaan itu kepada tersangka Ifa selaku anak buahnya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi mengatakan, cara pelaku dalam menggelapkan dengan cara uang yang milik teman dan bosnya ini dibelanjakan untuk urusan pribadi. Padahal uang itu harusnya digunakan untuk bisnis jual beli baju,” ujarnya, Senin (13/7).

Uang yang diberikan oleh korban Irma Rini senilai Rp 36 juta digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi. Seharusnya digunakan untuk membeli baju yang akan diperjualbelikan. Agar aksi pelaku Ifa tidak terbongkar, uang tersebut dikirim  ke Irma Rini. Lalu kembali dikirimkan oleh Ifa kepada Irma Rini sebesar Rp 30 juta.

“Jadi pelaku ini mentransfer kembali uang senilai Rp 30 juta dengan alasan bahwa uang itu hasil penjualan baju online dari modal Rp 36 juta. Padahal sebenarnya pelaku tidak pernah melakukan jual beli baju. Malah yang Rp 6 juta itu digunakan untuk urusan pribadi, ” tambah Haryoko Widi.

Selain korban Irma Rini ternyata tersangka Ifa juga melakukan penipuan dan penggelapan kepada sang majikan Nurul Firdaus. Dia menggelapkan perhiasan yang digadaikan. Dia menipu akan menebus perhiasan yang digadaikan. Namun uang tebusan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku Ifa kini terancam tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 atau 486 KUHP, dengan ancaman hukuman makimal 5 tahun penjara.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version