SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 sebesar Rp516,896 miliar. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memastikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun 2026 berjalan sesuai target atau on the track.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (6/7).
Dalam pemaparannya, Eri menyampaikan, Pemkot Surabaya mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp10,63 triliun. Sedangkan realisasi belanja daerah Rp10,55 triliun. Dari selisih tersebut, ditambah pembiayaan neto, pemkot membukukan SiLPA sebesar Rp516 miliar.
“Jadi, paripurna ini adalah laporan pertanggungjawaban terkait dengan neraca dan terkait dengan laporan-laporan keuangan tahun 2025. Jadi, kami sampaikan hari ini, sehingga nanti akan ada pembahasan dengan DPRD terkait dengan laporan, setelah itu diparipurnakan kembali,” katanya.
Menanggapi besaran SiLPA yang mencapai sekitar Rp500 miliar, Eri menegaskan bahwa dana tersebut memang harus tersedia sebagai modal operasional pemerintah pada awal tahun ketika penerimaan PAD belum sepenuhnya masuk. “SILPA itu memang harus ada. Karena pendapatan kita dari pendapatan asli daerah, maka dari pajak restoran, dari pajak kendaraan bermotor, kan tidak mungkin di bulan Januari itu masuk. Maka SILPA itu wajib ada,” ujarnya.
Menurutnya, SiLPA digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pokok pemerintah daerah, mulai dari pembayaran utilitas hingga operasional pelayanan publik. “Dibuat apa? buat bayar listrik, Bopda (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah), pembayaran air, dibuat terkait dengan kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti pembuatan rumah pompa, bayar listriknya dan lain-lain,” katanya.
Ia menjelaskan realisasi PAD tidak bisa dinilai secara merata setiap bulan karena setiap jenis pajak memiliki periode pembayaran yang berbeda. Seperti di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada pertengahan tahun.
“Jadi, memang PAD itu tidak bisa dipukul rata ketika pendapatan satu tahun (misal) Rp1000 dipukul rata 12 bulan tidak. Karena ada PBB yang berakhir di bulan Juli, ada pajak, maka di situ ada memasukkan nilai-nilai perhitungan PAD di setiap bulan,” paparnya.
Meski demikian, Eri menegaskan, hasil evaluasi menunjukkan realisasi PAD Semester I 2026 masih berada dalam jalur yang telah direncanakan. “Alhamdulillah setiap bulan yang kita lakukan evaluasi dari perencanaan kita, itu sudah mencapai setiap bulannya itu 98 persen. Jadi, masih dalam posisi on the track,” pungkasnya.(*)


