SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Seorang ayah kandung tega menghamili putri semata wayangnya. Ayah biadab itu adalah ST (47) warga Sukolilo, Surabaya. Dia tega meniduri anak kandungnya, sebut saja Mawar (16), hingga hamil 5 bulan. Aksi bejat tersebut berhasil terungkap Senin (22/6) lalu. Kasus ini ditangani oleh Direskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, Selasa (23/6), dengan melakukan penangkapan ST dan mengamankan barang bukti baju korban.

Kasus ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Aksi tersebut telah terjadi sejak tahun 2025. “Kasus persetubuhan terhadap anak kandung terjadi sudah 1 tahun yang lalu. Akibat aksi itu kondisi korban atau anak kandung mengalami kehamilan hingga berumur 5 bulan,” ujar Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum nya, Senin (29/6).

Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, selama pemeriksaan korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandung rutin satu minggu sekali. “Selema 1 tahun disetubuhi, pelaku rutin menyetubuhi korban pada hari Sabtu dan Minggu. Aksi itu berhasil terungkap saat perut korban membesar dan sang ibu kandung korban melaporkan” ujar Ganis Setyaningrum.

Pelaku dengan ibu kandung korban telah bercerai sejak 2012. Karena pisah rumah sehingga sang ayah kerap menjenguk korban Mawar pada hari libur Sabtu dan Minggu. Sang pelaku (ayah kandung) kerap menjenguk korban dan menginap di rumah mantan istri (ibu kandung korban).

Berjalannya waktu, Mawar menginjak usia remaja dan makin akrab dengan pelaku.  Tiap kali pelaku menjenguk selalu memberikan uang jajan kepada korban guna kebutuhan sehari hari.

Hingga pada bulan April 2025, ST nekat melakukan persetubuhan kepada putrinya Mawar di rumah mantan istri saat menginap. “Jadi aksi persetubuhan selalu dilakukan di kamar rumah mantan istri. Aksi bejatnya itu telah berlangsung puluhan kali dalam satu tahun. Pelaku menyetubuhi korban di samping sang ibu  saat posisinya tidur dalam satu ranjang,” tambah Ganis Setyaningrum.

Sedangkan dari pihak Subdit II PPA Polda Jatim AKBP Ruth Yeni menjelaskan korban kini ditangani secara psikis dan moral. “Jadi yang melaporkan adalah ibu kandung korban. Pada Juni 2026 perut Mawar semaikin membesar membuat ibu kandung marah karena diketahui itu perbuatan mantan istri atau ayah kandung korban,” ujar Ruth Yuni.

Perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung ST sempat ditututpi oleh korban Mawar karena takut akan bercerita ke ibu kandungnya. Polda Jatim melibatkan DP3APPKB Pemkot Surabaya. “Jadi untuk membantu psikologis korban DP3APPKB ikut mengawasi korban, mulai dari keberlanjutan psikis hingga status pendidikan korban,” tutup Ruth Yeni.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version