SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jl. Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 27 Januari 2026.

LPS mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank sejak 2 Februari 2026 atau 4 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank. Hingga tanggal tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah atau sekitar  88 persen dari total 3.587 rekening simpanan dengan nilai klaim penjaminan simpanan mencapai Rp46,1 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang ditunjuk LPS sebagai bank pembayar. Saat ini, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas sisa data simpanan nasabah untuk tahap pembayaran berikutnya.

Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS Samsu Adi Nugroho yang memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya. Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama BPR Prima Master Bank berjalan dengan lancar.

“Terima kasih kepada para nasabah yang tetap tenang serta telah memahami dengan baik kewenangan LPS, syarat penjaminan 3T, dan batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar. Dari pantauan kami, proses pembayaran berjalan lancar dan nasabah juga telah memahami dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan klaim simpanan,” ujarnya, Selasa (3/2).

Salah satu nasabah yang datang ke bank pembayar di BNI KCP Jembatan Merah, Indra, mengungkapkan bahwa dirinya tidak khawatir terhadap simpanannya saat mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi, karena telah memahami peran dan fungsi LPS. Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya secara sadar dengan batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Bagi nasabah lainnya yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya, dapat langsung datang ke bank pembayar  BPR Prima Master Bank, yaitu KC dan KCP Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah ditetapkan, dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri. Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar oleh LPS hingga 26 Januari 2031 melalui bank pembayar.

Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanannya dapat menunggu pengumuman tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari sejak bank dicabut izin usahanya.

Sementara itu, bagi debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS dan tidak dipungut biaya apa pun.

Sebagai informasi, simpanan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. LPS juga menegaskan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan dijamin oleh LPS.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version