SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas pembuangan khusus, serta penguatan regulasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan dampak limbah terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada 2024 mencapai 95 persen. Pemantauan dilakukan melalui Aplikasi Speed (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) yang digunakan untuk mencatat jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS).
Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina mengatakan, aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memantau pengelolaan limbah B3, termasuk limbah medis yang dihasilkan di Kota Pahlawan.
“Kami di bawah binaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kami memiliki tools atau alat berdasarkan data aplikasi Speed. Di situ bisa kita melihat berapa data sampah medis dan non-medis yang dihasilkan, berapa yang dikelola persentasenya,” kata Maria, Sabtu (20/6).
Maria menjabarkan data yang tercatat dalam Aplikasi Speed menunjukkan total limbah B3 yang masuk sepanjang 2024 mencapai 1.011 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 965 ton telah dikelola, sedangkan 46 ton masih tersimpan di TPS.
“Terkait aplikasi dalam SPED itu terdata kalau tahun 2024 limbah yang dihasilkan atau masuk sampai 1.011 ton. Yang dikelola 965 ton, yang disimpan di TPS 46 ton. Jadi persentase yang terkelola sudah mencapai 95 persen,” ujarnya.
Maria menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri sehingga tingkat pengelolaan belum dapat mencapai 100 persen.
Menurut dia, limbah B3 merupakan limbah hasil kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah medis. Limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Maria mengatakan, saat ini terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik. “Ada apotek-apotek, beberapa tempat fasilitas kesehatan tingkat satu lainnya mereka sudah berkampanye mengenai gerakan tersebut. Dan di lokasi-lokasi tersebut sudah menyediakan dropbox untuk tempat pembuangan sampah medis,” katanya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan medis. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah.(*)


