SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama Pemprov Jawa Timur membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di car free day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (14/6). Layanan ini untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB dan PBB di Kota Surabaya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pelayanan pembayaran PKB dan PBB ini tidak hanya untuk memudahkan pelayanan, di samping itu juga untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Bagi masyarakat yang biasanya setiap Senin sampai Sabtu bekerja, dia dengan olahraga dan rekreasi di CFD ini bisa melakukan pembayaran PBB ini. Kami jemput bola, sehingga masyarakat tidak harus ke loket dan ke kantor (Bapenda) untuk melakukan pembayaran PBB maupun PKB,” kata Basari.

Kegiatan ini, lanjut Basari, akan digelar secara rutin setiap minggu dan berkolaborasi bersama Pemprov Jatim. Adanya kegiatan ini, maka masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran. Dengan begitu, lanjut dia, maka target pendapatan daerah Kota Surabaya akan semakin meningkat ke depannya.

“Tentunya akan semakin meningkat ya, dan semua itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan, meningkatkan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi, memang itu dibutuhkan untuk menjalankan program-program Pemkot Surabaya,” ujar Basari.

Basari menerangkan, program pembayaran PKB dan PBB jemput bola kali ini, pemkot menyediakan dua opsi cara pembayaran, yakni tunai dan non-tunai melalui QRIS atau debit. Dengan cara itu, maka warga tidak perlu lagi untuk menggunakan uang tunai untuk melakukan pembayaran.

“Kami sudah mengedukasi mereka (masyarakat) untuk menggunakan non-tunai, kita sudah siapkan mesin EDC dan QRIS. Karena masih ada yang belum familiar dengan digital, maka kami juga menerima pembayaran tunai bersama Bank Jatim,” terangnya.

Rencananya, lanjut Syaifullah, program kolaborasi tersebut sudah berjalan dua kali ini di CFD Taman Bungkul. Rencananya, program tersebut akan terus dijalankan bersama Pemkot Surabaya secara berkala setiap hari minggu.

“Pajak kendaraan bisa dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa lakunya, dan yang kedua, adanya UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa ada opsen yang dipungut untuk diterimakan ke kabupaten-kota dan itu tidak mengubah besaran pajaknya. Artinya, sebelum dan sesudah adanya opsen PKB di Jawa Timur, pajaknya tidak naik,” imbaunya.

Sedangkan untuk pajak yang dikenakan tarif progresif, lanjut Syaifullah, pembayarannya tidak dikenakan berdasarkan data Kartu Keluarga (KK), akan tetapi telah disesuaikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. “Sekarang berdasarkan NIK, lebih memudahkan. Sekarang kalau kita atas namakan anak, atau istri itu tidak dikenakan progresif,” jelasnya.

Selain itu, Syaifullah menyebutkan, berdasarkan peraturan tersebut Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan sudah tidak lagi dikenakan, hanya dipungut pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB. “Itu besarannya kalau nggak salah untuk roda dua Rp385 ribu, sedangkan untuk roda empat Rp675 ribu,” sebutnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version