SURABAYAONLINE.CO – Fenomena perundungan di lingkungan pesantren menjadi sorotan serius setelah Achmad Muhlis mengungkap hasil penelitiannya yang menyebut sekitar 40 persen santri terlibat dalam praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat orasi pengukuhan Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam di UIN Madura, Sabtu (2/5/2026). Dalam paparannya, ia menyoroti meningkatnya tren perundungan di dunia pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

Data yang dipaparkan menunjukkan pada 2023 terjadi sekitar 3.800 kasus perundungan, kemudian 2.057 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi sekitar 3.520 kasus pada 2025. Dari jumlah tersebut, 55,5 persen merupakan kekerasan fisik dan sedikitnya 25 kasus berujung kematian. Sementara pada awal 2026, tercatat 258 kasus dengan 10 di antaranya menyebabkan kematian.

“Perundungan di dunia pendidikan menunjukkan tren meningkat signifikan,” tegasnya.

Mengacu pada konsep Dan Olweus, Muhlis menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan, baik secara verbal maupun nonverbal.

Ia juga membedakan istilah lain seperti resistensi, roasting, dan kacoan. Mengutip pemikiran James C. Scott dan Michel Foucault, resistensi dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, baik secara terbuka maupun terselubung.

Sementara roasting, menurut Rod A. Martin dan Salvatore Attardo, merupakan bentuk humor berupa ejekan tajam dalam konteks hiburan. Adapun kacoan, yang dijelaskan melalui perspektif Erving Goffman dan Pierre Bourdieu, adalah guyonan spontan yang berpotensi menjadi perundungan terselubung jika melampaui batas sosial.

“Roasting bisa menjadi perundungan jika tanpa persetujuan, sementara kacoan dapat menjadi perundungan terselubung jika mengandung unsur merendahkan secara terus-menerus,” jelasnya.

Dalam orasi ilmiahnya, Muhlis menegaskan bahwa pesantren merupakan sistem sosial yang dinamis atau living institution yang terus beradaptasi dengan perubahan zaman, sekaligus berfungsi sebagai pusat moral, budaya, dan spiritual masyarakat.

Ia menawarkan model baru pendidikan pesantren melalui integrasi metode tradisional seperti sorogan dan bandongan dengan pendekatan modern, tanpa menghilangkan nilai spiritualitas.

Menurutnya, hegemoni pesantren bersifat transformasional, bukan represif, dengan menekankan pembentukan kesadaran, penguatan empati sosial, serta solidaritas kolektif di lingkungan asrama.

Muhlis menegaskan, pesantren bukan institusi tanpa masalah, melainkan ruang yang mampu mengolah konflik menjadi pembelajaran nilai. Perundungan, kata dia, dapat dibaca sebagai fenomena sosial yang mencerminkan dinamika antara kekuasaan dan kesadaran kritis.

“Pesantren adalah ruang transformasi, di mana perundungan dan resistensi menjadi bagian dari proses pendewasaan nilai dan spiritualitas,” ujarnya.

Ia berharap, melalui pendekatan pendidikan yang adaptif dan reflektif, pesantren mampu memperkuat karakter santri sekaligus menekan praktik perundungan di lingkungan pendidikan.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version