SURABAYAONLINE.CO – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai April 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung penguatan karakter peserta didik.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, aturan penggunaan handphone di sekolah akan diterapkan secara bertahap. Uji coba dimulai pada pekan pertama April 2026, kemudian dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum diberlakukan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” kata Aries, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendiktisaintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam aturan baru tersebut, murid tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk sarana komunikasi dengan orang tua atau wali, serta mendukung kegiatan pembelajaran.
Aries menegaskan, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone wajib berada dalam mode senyap atau silent dan disimpan di tempat yang telah ditentukan guru.
“Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” ujarnya.
Penggunaan handphone saat KBM hanya diperbolehkan jika guru memberikan instruksi untuk kepentingan edukatif. Misalnya, untuk mengakses sumber belajar dan literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, hingga mengumpulkan tugas secara digital.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Aries.
Dindik Jatim juga mengatur etika penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Murid dilarang menggunakan handphone untuk bermain game, membuka konten hiburan, maupun mengakses media sosial selama proses pembelajaran berlangsung.
Selain itu, siswa juga dilarang mengambil foto, video, atau merekam orang lain tanpa izin karena dinilai melanggar privasi.
“Kami juga melarang aksi perundungan siber atau cyberbullying, menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks, dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,” kata Aries.
Meski demikian, penggunaan handphone saat jam istirahat masih diperbolehkan secara terbatas. Namun, Dindik Jatim mengimbau murid untuk lebih mengutamakan interaksi langsung dengan teman sebaya.
Menurut Aries, keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital penting agar siswa tetap memiliki kemampuan komunikasi sosial yang baik.
Bagi murid yang melanggar aturan penggunaan gadget di sekolah, Dindik Jatim menyiapkan sanksi bertahap. Mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, penitipan perangkat di ruang guru atau BK, hingga pemanggilan orang tua atau wali.
“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” ujarnya.
Guru dan tenaga kependidikan juga diminta aktif mengawasi penggunaan handphone di lingkungan sekolah agar aturan tersebut berjalan efektif.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh murid diwajibkan membuat surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Aries menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik. Mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan terhadap perangkat digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis.
Karena itu, Dindik Jatim meminta seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah Jawa Timur segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga murid.
Kebijakan pembatasan gadget ini tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 25 Maret 2026 dan telah dikirimkan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan di Jawa Timur.


