Oleh: Hadipras
SURABAYONLINE.CO – Akhir-akhir ini, jagat media sosial diramaikan oleh ulasan kritis mengenai kebijakan Menteri Keuangan yang menyuntikkan dana sebesar Rp200 triliun ke Bank Himbara. Inti perdebatannya sederhana namun menohok: publik meragukan integritas perbankan atas kebijakan tersebut.
Muncul kecurigaan bahwa alih-alih menggerakkan ekonomi, dana injeksi tersebut justru “dimainkan” oleh para banker untuk mengeruk keuntungan instan.
Perbincangan mengenai sistem perbankan dan tata kelola keuangan negara di Indonesia memang kerap terjebak dalam pusaran narasi yang sama: inefisiensi struktural yang membuat uang negara hanya berputar-putar di “langit” birokrasi tanpa pernah benar-benar menyentuh bumi ekonomi riil.
Sebuah kritik tajam dalam format video digital yang viral baru-baru ini memotret fenomena banker yang dituding memilih “duduk santai” dengan memarkirkan dana di Surat Berharga Negara (SBN). Narasi ini, meski menyentuh keresahan publik yang nyata, menuntut kita untuk membedah lebih dalam: apakah sistem keuangan kita memang sedang sekedar “bermain aman”, ataukah ada logika kebijakan yang gagal terkomunikasikan dengan jujur kepada publik?
Tudingan mengenai strategi “duduk santai” para banker bukanlah isapan jempol semata. Fenomena lazy banking—atau kondisi dimana bank enggan menyalurkan kredit meski likuiditas melimpah—adalah realitas yang diakui secara teknis. Bank-bank, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sering kali terjebak dalam zona nyaman dengan menempatkan likuiditas berlebih pada SBN.
Secara matematis, instrumen ini adalah “surga” bagi manajemen risiko: imbal hasil menarik, risiko nyaris nol, dan tanpa biaya pemasaran. Di tengah daya beli masyarakat yang lesu, memarkir dana di SBN adalah pilihan rasional bagi banker, namun sekaligus menjadi “dosa” ekonomi bagi sektor riil yang sedang haus modal.
Namun, kejujuran intelektual memaksa kita untuk melihat data yang lebih spesifik. Terkait injeksi dana Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank Himbara pada September 2025, klaim bahwa dana tersebut diputar kembali untuk membeli SBN sebenarnya mengandung ketidakakuratan data. Faktanya, Menteri Keuangan telah memasang “rem” berupa larangan keras penggunaan dana tersebut untuk membeli instrumen pemerintah. Laporan resmi menunjukkan realisasi penyaluran ke sektor produktif mencapai 84%.
Masalahnya, meskipun “rem” sudah dipasang dan suku bunga kredit turun, transmisi ke sektor UMKM per Januari 2026 justru masih terkontraksi. Ini membuktikan bahwa masalah utama bukan lagi sekedar banker yang malas, melainkan risiko usaha yang terlalu tinggi dan daya beli yang sekarat. Akibatnya, pelaku usaha sendiri yang enggan menarik kredit.
Sentimen negatif publik tentu tidak lahir dari ruang hampa. Keraguan massal ini berakar pada preseden yang mengguncang: terungkapnya dana “siluman” sebesar Rp400 triliun yang terparkir di Bank Indonesia di luar sistem APBN pada Oktober 2025. Pengungkapan oleh Menteri Keuangan ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ini adalah langkah pembenahan; di sisi lain, ini adalah pengakuan dosa bahwa ada tumpukan uang rakyat yang selama ini “tersembunyi” dari radar transparansi.
Preseden inilah yang bisa menghancurkan benteng kredibilitas otoritas. Publik secara wajar bertanya: “Jika dana ratusan triliun saja bisa tidak tercatat secara transparan selama bertahun-tahun, apalagi yang sedang disembunyikan sekarang?”
Meskipun laporan resmi menyatakan dana injeksi telah disalurkan sebagai kredit, masyarakat tidak memiliki akses untuk memverifikasi aliran dana tersebut hingga ke level debitur. Laporan keuangan yang bersifat agregat dan birokratis membuat celah bagi narasi manipulasi tumbuh subur.
Kredibilitas otoritas moneter dan fiskal kita saat ini berada dalam posisi dikotomi. Di mata investor internasional, Indonesia mungkin dianggap “anak emas” dengan inflasi yang terkendali. Namun, di hadapan rakyat sendiri, kredibilitas tersebut tergerus oleh defisit transparansi. Memulihkan kepercayaan tidak cukup dengan sekedar merilis infografis angka-angka makro. Diperlukan audit independen yang dapat diakses publik dan transparansi real-time atas penggunaan saldo anggaran negara. Tanpa itu, setiap kebijakan bernilai triliunan rupiah hanya akan dianggap sebagai perjamuan eksklusif para elit di atas beban pajak rakyat.
Melihat peliknya keruwetan di atas, mungkin solusinya bukan dengan audit yang rumit, melainkan dengan mengubah standar kompetensi banker kita. Mari kita sarankan agar kurikulum perbankan nasional cukup fokus pada satu mata kuliah utama: “Seni Meditasi di Atas SBN”.
Bayangkan indahnya dunia jika para banker tidak perlu lagi pening memikirkan pedagang pasar yang gagal bayar atau UMKM yang kekurangan modal. Cukup duduk manis, menyeruput kopi artisan di ruang ber-AC, dan membiarkan uang pajak rakyat mengalir masuk ke kas bank melalui bunga SBN yang dijamin negara.
Untuk pemerintah, solusinya pun sederhana: jika dana ratusan triliun sering “lupa” dicatat, mungkin kita perlu menyewa jasa influencer untuk melakukan live streaming “Unboxing APBN” setiap bulan. Dengan begitu, rakyat setidaknya bisa melihat uang pajaknya secara visual sebelum akhirnya uang tersebut kembali “beristirahat dengan tenang” di brankas Bank Sentral.
Bukankah lebih baik memiliki bank yang “santai” daripada bank yang sibuk tapi bikin pusing Presiden? Selamat beristirahat, para banker; biarkan rakyat yang bekerja keras memastikan pajak tetap tersedia untuk membayar kenyamanan para pengelola uang.
Sebagai pengamat yang berdiri di pihak masyarakat menengah bawah—yang selalu berhadapan dengan tabir tebal kekuasaan—yang bisa dilakukan hanya merayu publik agar tidak emosi. “Sabar, sabar ya. Keadaannya memang seperti ini. Di zaman sontoloyo ini, memang mustahil mencari orang yang berintegritas level 100%. Bahkan mencari yang level 51% saja, sulitnya minta ampun.”


