Surabayaonline.co, – SAMPANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tengah disorot. Di tengah jebloknya realisasi pajak tahun lalu, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) justru memilih langkah berisiko dengan tetap menaikkan target Pajak Reklame untuk tahun anggaran 2026.
Data menunjukkan sebuah ironi. Pada tahun 2025, BPPKAD gagal total memenuhi target setelah hanya mampu meraup 63,64% atau sekitar Rp995 juta dari pagu Rp1,56 miliar. Bukannya melakukan evaluasi realistis atas kegagalan tersebut, Pemkab Sampang justru “tancap gas” dengan menaikkan target menjadi Rp1,575 miliar pada tahun 2026.
Kesenjangan antara ambisi dan realita semakin terlihat di awal tahun ini. Hingga pertengahan Maret 2026, realisasi pendapatan baru menyentuh angka Rp122 juta. Kondisi paling memprihatinkan terjadi pada sektor reklame kain; dari target muluk sebesar Rp410 juta, kas daerah baru menerima setoran sebesar Rp1,7 juta—sebuah angka yang nyaris tidak berarti bagi pembangunan daerah.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Mohammad Syakban, berdalih bahwa penyesuaian target ini merupakan mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Namun, ia tidak menampik adanya kebocoran masif di lapangan. Pihak swasta hingga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disebut-sebut sebagai aktor utama di balik menjamurnya reklame liar yang mangkir dari kewajiban pajak.
Padahal, secara regulasi, keistimewaan bebas pajak hanya diberikan secara eksklusif kepada tiga kategori: Partai Politik, Kegiatan Keagamaan, dan Kegiatan Sosial murni. Di luar itu, spanduk dan baliho komersial yang bertebaran di sudut kota seharusnya menjadi lumbung PAD, bukan sekadar sampah visual.
Menanggapi ketimpangan ini, BPPKAD berencana menggandeng Dinas Perizinan dan Satpol-PP untuk menggelar razia gabungan.
“Sanksinya tegas; reklame yang melanggar akan langsung dibongkar. Kami juga upayakan adanya denda administratif,” ujar Syakban saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/03/2027)
Namun, rencana ini memicu pertanyaan kritis: sejauh mana ketegasan ini akan menyasar oknum Ormas atau pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan? Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, target miliaran rupiah tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara tata ruang kota terus dirusak oleh reklame tak berizin yang merugikan daerah.
Masyarakat kini menunggu, apakah razia ini benar-benar akan menjadi titik balik kedisiplinan aturan di Sampang, atau hanya rutinitas formalitas di tengah krisis capaian target pajak.(Yat/F-R)


