SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,4695 dan status kinerja tinggi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penghargaan diberikan dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/4).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7_739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2025, LPPD Provinsi Jawa Timur dinilai berkinerja baik dengan skor 3,4695 dan Status Kinerja Tinggi.
Istimewanya, Jawa Timur menjadi provinsi yang mendapat penghargaan hasil EPPD 2025. Selain Pemprov Jawa Timur juga 8 dari 15 kabupaten dengan EPPD tertinggi se Indonesia dan dua kota dari 9 kota dengan EPPD terbaik se Indonesia. Dari total 29 penghargaan, Jatim meraih 11 penghargaan EPPD 2025.
Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya bersyukur dan merasa bangga atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat. Sebab, ini bukan kali pertama Jawa Timur menerima penghargaan hasil EPPD. Sekaligus terbanyak dari semua provinsi yang lain.
“Kami di daerah selalu mengusahakan yang terbaik untuk menciptakan kemandirian dan kesejahteraan dalam berbagai sektor. Otonomi daerah ini sangat kami pegang dan kami maknai secara aplikatif. Dan alhamdulillah, kami selalu didukung dan diapresiasi oleh pusat,” ujarnya usai menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah kabupaten-kota di Jawa Timur juga menerima penghargaan serupa. Untuk itu, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi dan ucapan selamat kepada kabupaten-kota tersebut.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya yang bertindak sebagai Inspektur Upacara datang mewakili Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Dirinya kemudian menyampaikan beberapa pesan terkait evaluasi dan juga rencana-rencana yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan otonomi daerah.
“Satu kata yang lebih berkaitan dengan otonomi daerah dibandingkan dengan bidang lain, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya. Kewenangan ini adalah proses tanpa henti, bukan hal yang statis dan tidak berubah,” jelasnya.(*)


