SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bertempat di Ruang Rapat Kajati Lantai 3, Kamis (5/3).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius Pemkot Surabaya dalam mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa perjuangan menyelamatkan aset Kota Pahlawan merupakan estafet panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati selama ini telah membuahkan hasil nyata. Salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa. Insya Allah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Meski banyak aset telah kembali, Eri menyampaikan bahwa pihaknya masih menargetkan beberapa aset pemkot yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

Eri juga menyoroti kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga. Ia menyebut ada fenomena dimana pemkot sudah mengantongi sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengeklaim kepemilikan dengan dokumen lama.

Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa transformasi pusat pemulihan aset menjadi badan yang lebih strategis adalah bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” tegas Agus Sahat.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset urgen yang harus segera diambil tindakan hukum.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version