Surabayaonline.co, – SAMPANG – Integritas birokrasi di Kabupaten Sampang berada dalam titik nadir. Inspektorat Kabupaten Sampang mengungkap fakta mengejutkan bahwa 90 persen pemerintahan desa di wilayah tersebut masuk dalam zona merah rawan terjerat masalah hukum.
Ironisnya, di tengah kepungan potensi korupsi tersebut, sistem pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) justru tampak “ompong”. Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, mengakui keterbatasan personel membuat audit menyeluruh terhadap 180 desa dan 6 kelurahan mustahil dilakukan dalam waktu cepat.
“Secara matematis, kami hanya mampu mengaudit 30 desa per tahun. Artinya, butuh waktu 6 tahun untuk menyelesaikan audit di seluruh desa di Sampang. Ini tantangan besar bagi fungsi pengawasan,” ujar Ari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/2).
Lambatnya durasi audit berbanding lurus dengan tingginya angka kebocoran anggaran. Hingga Februari 2026, Inspektorat mencatat pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah (Kasda) mencapai Rp5,3 miliar.
Mengagetkan, angka fantastis ini hanya berasal dari dua sumber, yaitu dari sektor Desa sebesar Rp2 miliar, hasil dari sampling 30 desa, dan RSUD dr. Moh. Zyn sebesar Rp3,3 miliar.
Temuan ini hanyalah “fenomena gunung es”. Ari Wibowo menyoroti maraknya BUMDes fiktif yang asetnya raib seketika saat masa jabatan Kepala Desa berakhir. Tak hanya itu, ia menuding rendahnya kompetensi SDM perangkat desa menjadi celah bagi oknum pendamping desa untuk melakukan intervensi hingga “mempermainkan” administrasi keuangan.
Selain itu, Ari Wibowo juga prihatin terhadap kritik tajam, yang diarahkan pada perilaku Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukannya memperbaiki tata kelola, banyak PJ Kades justru dilaporkan jarang masuk kantor alias bolos, yang mengakibatkan pelayanan publik stagnan.
“Masalahnya bukan sekadar teknis, tapi soal integritas dan karakter. Ada budaya tidak malu dan kebiasaan sistem di OPD yang mengarah pada indikasi KKN,” tegas Ari.
Menanggapi carut-marut ini, Inspektorat mendesak Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, untuk memberikan izin khusus dalam melakukan audit aset secara berkala. Hal ini bertujuan agar aset negara tidak dianggap sebagai “milik pribadi” oleh pejabat yang purna tugas.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Sampang, Muhammad Salim mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Inspektorat Sampang.
Bahkan, Salim menyarankan tidak perlu meminta izin Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi setiap kinerjanya selama sesuai Tugas pokok dan fungsinya, terlebih menjadikan Pemerintahan Kabupaten Sampang lebih baik, apalagi situasinya mendesak atau urgent, pungkas Politisi Partai Nasdem Muda tersebut.
Kondisi ini menjadi rapor merah bagi tata kelola keuangan di Sampang. Jika satu putaran audit butuh waktu enam tahun, maka potensi kebocoran anggaran di desa-desa yang belum tersentuh audit diprediksi akan terus membengkak tanpa pengawasan yang berarti.(Yat/F-R)


