Surabayaonline.co, – SAMPANG – Di balik megahnya visi “Sampang Hebat Bermartabat Plus”, tersimpan rapor merah yang mengkhawatirkan di internal birokrasi. Inspektorat Kabupaten Sampang kini mulai mengambil tindakan ekstrem dengan memproses pemecatan tiga ASN yang dinilai telah melampaui batas toleransi kedisiplinan.
Langkah “cuci gudang” ini menjadi sinyal keras bahwa integritas abdi negara di Sampang sedang berada di titik nadir.

Hasil konfirmasi surabayaonline.co, Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo menjelaskan, ironi pelayanan dasar sangat menghawatirkan, utamanya di dua (2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pendidikan dan Kesehatan Paling Bermasalah.
Sektor pendidikan dan kesehatan, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan rakyat, justru menjadi sorotan utama. Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, secara gamblang menyebut tiga instansi yang paling rentan terseret masalah hukum dan administratif:
“Kami memproses pemecatan satu orang dari masing-masing instansi tersebut. Ini bukan sekadar disiplin, tapi soal integritas yang sudah rusak,” tegas Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/02/2026).
Potret Buram dari pejabat “Salah Kamar” hingga Budaya Bolos Berjamaah menjadi catatan serius yang penting segera disigapi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Wakilnya, H. Achmad Mahfudz.
Hasil audit Inspektorat menguliti tiga dosa besar yang menjadi penyakit kronis di lingkungan Pejabat ASN Pemkab Sampang:
Diduga kuat malapraktik Penempatan SDM, tidak sedikit ditemukan banyak birokrat bekerja di luar bidang kompetensinya. Fenomena “salah kamar” ini memicu tata kelola keuangan dan administrasi yang amburadul.
Lemahnya Literasi Hukum, sehingga berpengaruh terhadap rendahnya pemahaman aturan tidak hanya terjadi di tingkat OPD, tapi merata hingga ke 180 Kepala Desa dan 6 Kelurahan.
Budaya Indisipliner dinilai sederhana tapi hampir menjamur disetiap OPD, Praktik jarang masuk kantor khususnya ditemukan masif di lingkungan Puskesmas, kantor kecamatan, hingga kalangan guru. Kurangnya pengawasan internal membuat perilaku ini seolah menjadi “budaya” yang dimaklumi.
Pemecatan tiga ASN ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Sampang. Publik kini mempertanyakan: apakah tindakan tegas ini mampu memutus rantai KKN dan memperbaiki mentalitas pegawai, atau hanya sekadar upaya memadamkan kebakaran di tengah sistem yang sudah telanjur berkarat?
Tanpa perbaikan pada sistem pengawasan internal di tiap OPD, visi “Hebat Bermartabat” terancam hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dari aparatur yang tidak kompeten. (Yat/F-R)


