SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 2026. Aturan ini mengatur operasional usaha, kegiatan ibadah, hingga larangan petasan demi menjaga kekhusyukan dan kondusivitas kota.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, panti pijat, hingga rumah musik diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan itu juga berlaku bagi fasilitas hiburan di dalam hotel.
Sementara itu, restoran, kafe, dan warung tetap boleh buka dan melayani makan di tempat. Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok. “Restoran tetap boleh buka, tapi kami imbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari,” ujar Eri, Rabu (18/2).
Pemkot juga mengatur pembagian takjil dan sahur gratis agar disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga resmi untuk mencegah kemacetan dan kerumunan. Penyaluran zakat fitrah disarankan melalui lembaga resmi seperti masjid atau Baznas.
Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari forkopimcam dan akan dimonitor aparat wilayah. Sementara bioskop dilarang beroperasi pada pukul 17.30–20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka hingga selesai salat tarawih. SE tersebut juga melarang pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan guna mencegah kebakaran dan gangguan ketertiban.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, pengawasan akan dilakukan terpadu bersama perangkat daerah, TNI, dan Polri. Patroli digelar pagi, malam, hingga menjelang sahur. “Kami melakukan pemantauan terpadu agar Ramadan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Satpol PP juga mengantisipasi potensi gangguan seperti tawuran, perang sarung, balap liar, konvoi sahur berlebihan, hingga aktivitas gangster dan peredaran miras. Orang tua dan sekolah diminta ikut mengawasi aktivitas remaja.
Rumah biliar dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dan telah mengantongi izin resmi serta rekomendasi organisasi olahraga terkait. Eri menekankan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas, melainkan menjaga ketertiban dan saling menghormati selama Ramadan. “Tujuannya agar ibadah berjalan khusyuk dan Surabaya tetap kondusif,” tegasnya.(*)


