SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Tiga residivis yang baru sebulan keluar penjara, kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (curanmor). Mereka kemudian diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo usai beraksi di wilayahnya.

Ketiga tersangkanya Topan Ardianto (22) asal  Jalan Tambak Gringsing Baru, Rizal Afif  (22) asal Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan M. Arifin (32) asal Jalan Bulak Banteng Suropati, Surabaya. Sebulan lalu sebelum bebas, ketiganya dipenjara dalam Lapas di Gresik. Ajis perkara narkoba, Rizal dan Topan perkara curi motor.

Di Mapolsek Wonocolo, mereka mengakui sebelum beraksi di wilayah Wonocolo, lebih dulu berkeliling mencari sasaran kendaraan yang dapat dicuri. Setelah ada target, salah satunya turun dari motor untuk eksekusi. Motor hasil sebelumnya dijual ke Bangkalan. “Sebelumnya motor curian saya jual ke Bangkalan dengan janjian di sekitar Jembatan Suramadu. Laku cuma Rp 700 ribu,” aku Topan.

Tersangka Topan sendiri tahun 2020 pernah dihukum dalam perkara pencurian HP di penjara hanya 6 Bulan. Dua tahun  kemudian, pada 2022 juga pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor dan divonis  2 tahun 6  bulan. Pada 2024 lalu juga pencurian motor dan divonis di Gresik selama  2 tahun 6 bulan.

Sementara Rizal Afif pernah dihukum dalam perkara penyalahgunaan narkoba pada Desember 2022 dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Gresik. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik divonis  5 tahun 6  bulan.

Sedangkan tersangka Arifin, dia pernah dihukum dalam perkara perampasan motor pada bulan Juli 2016. Dia ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pasuruan divonis  2 tahun 6  bulan. Pada Juli 2016 kembali ditangkap oleh Reskrim Polres Pasuruan, dan divonis  2 tahun 6 bulan. Pada April 2024, dia juga pernah dihukum dalam perkara curanmor di Polres Gresik. Diputus Pengadilan Negeri Gresik selama 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko menjelaskan, pengakuan mereka bertiga ini bertemu ketika sama-sama mendekam di dalam lapas di Gresik. Setelah keluar mereka janjian main di Surabaya.

Setelah berkeliling mencari sasaran, aksi curanmor mereka lakukan di depan Barbershop Chicininos Jalan Bendul Merisi No. 130, Wonocolo, Surabaya. Bukan hanya itu, tiga orang pelaku ini juga pernah beraksi di rumah Jalan Sukodono V,” jelas Kompol Haryoko, Kamis (29/1).

Kelompok curanmor residivis tersebut, lanjut Haryoko, beraksi sekira pukul 22.30 WIB, dengan menggasak motor di depan Barbershop Chicininos Bendul Merisi. Mereka mencuri sepeda motor Vario tahun 2018, nopol S 4259AD,” imbuh kapolsek Wonocolo.

Mereka ketika beraksi menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 6287 BM. Atas kejadian tersebut tiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Wonocolo guna proses lanjut.

Untuk barang bukti disita dari ketiga tersangka di antaranya, tas slempang warna biru berisi kunci pas, mata obeng blimbing (anak kunci T), 3 buah kontak dan sepeda motor, Honda Beat warna Hitam Nopol W 6287 BM.(*)

 

 

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version