SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Aksi curanmor yang terjadi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, Minggu (21/12) dini hari lalu, terungkap. Polsek Gubeng berhasil menangkap tiga pelaku. Saat awal kejadian curanmor, polisi berhasil menangkap  satu pelaku. Sedangkan  pelaku lainnya sebagai joki berhasil kabur.

Kanit Reskim Polsek Gubeng Iptu Dwi Santuso, Kamis (29/1). Pihaknya setelah menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian dikembangkan mengejar joki motor dan kini tertangkap.

Sedangkan satu pelaku lagi juga berhasil ditangkap.Perannya mempunyai kunci T digunakan sebagai alat mencuri motor korban. “Jadi kita tidak hanya menangkap dua pelaku pencurian yang tertangkap CCTV saat di tempat kejadian. Tapi kita juga menangkap teman pelaku yang mempunyai kunci T, meski pada saat di Jalan Pucang Jajar tidak ikut beraksi,” tambahnya.

Identitas pelaku antara lain  Herman Hariyanto  (28) warga Jalan Sombo, Surabaya. Dia tertangkap di lokasi Jalan Pucang Jajar.Kemudian, Moch Yasin (30) warga Jalan Sidodadi Los B, Surabaya,yang  berperan sebagai joki. Sedangkan Sahrul Rossi  (22) warga Jalan Sencaki, Surabaya, sebagai pemilik kunci T.

“Sebenarnya untuk Sahrul Rosi diamankan tidak hanya sebagai pemilik kunci T, tapi ternyata juga pernah melakukan aksi pencurian di depan Toko Hasan Jalan Kapasan pada Desember 2025. Info itu diungkapkan pelaku Shahrur Rosi saat diintrogasi,” tambah Dwi Susanto.

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Gubeng bukan pelaku baru. Ternyata masing-masing telah menjadi residivis dari tangkapan di beberapa kantor kepolisian.

“Untuk pelaku Herman Hariyanto adalah residivis keluar masuk penjara selama empat kali di kasus sama. Kemudian untuk Yasin juga masuk penjara tiga kali kasus sama. Sedangkan pelaku Rosi belum pernah tertangkap kasus curanmor. Tapi dirinya saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba,” tutup Dwi Susanto.

Dari ketiga pelaku yang diamankan akan dijerat pasal 476-481 tentang aksi pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

 

 

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version