SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kasus penusukan yang dilakukan mahasiswi keperawatan berinisial A (21) yang tinggal di Karangmenjangan, Gubeng, berujung damai. A melakukan penusukan terhadap kekasihnya, Z (21), kos di Jalan Ketintang Timur PTT VB, Gayungan, Surabaya.
Sebelumnya diberitakan terjadi perkelahian antara kekasih ini. A membawa pisau dapur dan melakukan penusukan kepada kekasihnya, Z, hingga mengalami beberapa luka sobek sepanjang 5 cm. Yakni di lengan kiri dan pelipis mata kanan, juga luka memar di kepala kanan.
Korban Z atau biasa dipanggil Zein merupakan penjaga kos-kosan Jalan Ketintang Timur PTT VB milik Ibu Muchlis. Selama ini hubungan antara Zein dan pelaku A tidak harmonis.
Setelah peritiwa penusukan terjadi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Surabaya. Sedangkan pelaku A diamankan ke Polsek Gayungan. Setelah proses penangkapan, ternyata tidak dilanjutkan penahanan kepada pelaku. Pasalnya, ada proses damai antara kedua belah pihak.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Gayungan AKP Edo Damara Yudha, Kamis (29/1). “Benar kedua belah pihak sepakat menjalani perdamaian dan kasus tidak lanjut. Proses damai telah memenuhi syarat dan ada poin-poin dan dituangkan di surat pernyataan kesepakatan damai,” ujarnya.
Namun saat ditanya lebih rinci tentang poin yang tertuang di surat pernyataan damai, pihak Polsek Gayungan kurang berkenan memberikan keterangan. “Proses damai atau restorative justice telah dilakukan pada Selasa (27/1) menghadirkan keluarga korban dan pelaku,” tutup kapolsek Gayungan.
Ketua RW 01 Prayogo mengatakan, saat kejadian dia diberi tahu oleh Babinkamtibmas Polsek Gayungan. “Namun adanya perdamaian, kami, perangkat kampung tidak ada yang diundang,” tegas Prayogo.(*)


