SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Hal ini terungkap dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (19/1) lalu.

TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Di antaranya tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.

“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/1).

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen.

Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025. “Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

Selanjutnya, Farid menjelaskan bahwa sejak LPS berdiri hingga saat ini, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.

“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.

Di sisi lain, neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, cadangan penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan The Great Leap bagi LPS. “Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat”, tutupnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version