SURABAYAONLINE.CO – Akhirnya angkat bicara, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan bahwa dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar.
persoalan yang dipersoalkan pelapor sama sekali bukan investasi, melainkan dana kampanye Pilkada.
“Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” papar Subandi di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Subandi menyatakan jika yang dimaksud adalah investasi, seharusnya ada perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis lain sebagaimana lazimnya investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” ucapnya.
Subandi juga menyampaikan bahwa seluruh dana kampanye pasangan Subandi–Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diaudit oleh lembaga terkait.
Secara terpisah,Sekretaris Tim Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pengakuan Mulyono Wijayanto yang mengklaim sebagai ketua tim pemenangan dan menyebut dana Rp 28 miliar digunakan untuk kampanye.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa pengakuan saudara Mulyono itu tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun anggota,” kata Sujayadi.
Selankutnya Sujayadi merinci, dana kampanye pasangan Subandi–Mimik tercatat sebesar Rp 990 juta. Dana tersebut berasal dari Partai Gerindra sebesar Rp 625 juta, Partai Golkar Rp 240 juta, serta kontribusi relawan Rp 125 juta.
“Totalnya Rp 990 juta. Dana ini diketahui dan ditandatangani oleh pasangan calon, serta dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Sidoarjo sesuai aturan,” ungkapnya.
Terkait dugaan aliran dana kampanye dari Mulyono Wijayanto, Sujayadi menegaskan tidak pernah ada penerimaan dana, baik uang tunai maupun fasilitas lainnya, dari yang bersangkutan.
“Secara faktual, tim pemenangan Bandi–Mimik tidak pernah menerima dana sepeser pun dari saudara Mulyono,” papar Sujayadi.
Diketahui, pada Kamis (20/11/2025), penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Tim Pemenangan Mohammad Sujayadi, admin pemenangan bernama Amin, serta notaris PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Dari hasil klarifikasi, penyidik memastikan Mulyono Wijayanto tidak masuk dalam struktur resmi tim pemenangan Baik (Subandi–Mimik). (Rin)


