SURABAYAONLINE.CO – Ada apa dengan Bupati Sidoarjo, Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi beserta sejumlah pihak lainnya.
Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Humahera Alfaruq, Rabu (22/1/2026). peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026.
“Perkara yang kami laporkan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan tidak melihat latar belakang jabatan pihak-pihak yang dilaporkan,” papar Dimas Kamis (22/1/2026)
Penjelasan Dimas , laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam satu rangkaian peristiwa sejak Juli hingga November 2024. Dalam rentang waktu itu, kliennya mengaku telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 28 miliar.
“Dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi, dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut,” urainya
Ia menambahkan, untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
“Nilai tanah tersebut bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB,” tegas Dimas.
Hingga kini tidak pernah ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani di hadapan notaris, meski kliennya sudah berulang kali meminta kejelasan. Bahkan, beberapa somasi yang dikirimkan kepada pihak terlapor disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
Dimas juga menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai dana kampanye kepada KPU, sekaligus membantah klaim bahwa aliran dana itu digunakan untuk kepentingan politik.
“Kami berharap penyidikan ini berjalan cepat dan transparan. Jika sudah terpenuhi dua alat bukti, kami mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk berani menempuh jalur hukum.
“Jangan takut dengan jabatan atau kekuasaan. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan,” tutup Dimas. (Rin)


