SURABAYAONLINE.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, menyalurkan sebagian bantuan 200 unit becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi becak di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/1/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di kediaman Anang Siswandoko dan diprioritaskan bagi tukang becak dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 1, meliputi wilayah Sidoarjo Kota, Sedati, dan Buduran.

Menariknya, mayoritas penerima bantuan becak listrik tersebut merupakan pengemudi becak berusia di atas 55 tahun, yang selama puluhan tahun mengandalkan tenaga fisik untuk mencari nafkah.

“Bantuan becak listrik ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah, khususnya para pekerja sektor informal seperti tukang becak,” ujar Anang Siswandoko, yang akrab disapa Abah Anang.

Menurutnya, penggunaan becak listrik diharapkan mampu meringankan beban kerja para penarik becak, sekaligus meningkatkan produktivitas dan pendapatan harian mereka.

“Harapannya, dengan becak listrik ini, para tukang becak bisa bekerja lebih ringan, lebih sehat, dan pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian keluarga,” tambahnya.

Abah Anang juga menegaskan bahwa sebagai kader Partai Gerindra, pihaknya merasa bangga atas perhatian nyata Presiden Prabowo terhadap peningkatan kualitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami sebagai kader tentu bersyukur dan bangga, karena Bapak Prabowo tidak hanya berbicara, tetapi benar-benar mewujudkan kepedulian kepada masyarakat kecil melalui program nyata seperti ini,” imbuhnya.

Salah satu penerima bantuan, tukang becak asal Gajah Magersari, mengaku sangat bersyukur dan terharu. Ia menyebut selama 40 tahun mengayuh becak, baru kali ini menerima bantuan kendaraan secara gratis, apalagi berbasis listrik.

“Alhamdulillah, sudah 40 tahun saya narik becak, baru kali ini dapat bantuan becak gratis, dan sekarang pakai listrik. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Pak Anang,” ungkapnya dengan mata berbinar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, para penerima bantuan diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) perawatan becak listrik serta dilarang menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan.

“Becak ini harus dirawat dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya, agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang,” pungkas Anang. (Rin)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version