SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall Surabaya, Rabu (14/1/2026), dengan menghadirkan sejumlah narasumber strategis, mulai dari Densus 88, Badan Narkotika Nasional (BNN), Forum Satu Data, hingga Polrestabes Surabaya.
Sosialisasi tersebut mengusung tema Gawai Sehat Masa Depan Hebat, Bersama Menumbuhkan Anak yang Aman, Cerdas, dan Beradab di Ruang Digital. Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkot Surabaya dalam merespons berbagai ancaman di ruang digital yang menyasar anak usia sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya temuan di lapangan terkait paparan konten berbahaya terhadap anak-anak.
“Tujuan kegiatan hari ini adalah mensosialisasikan Surat Edaran mengenai pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah. Ini adalah respon serius atas informasi di lapangan, termasuk dari Densus 88, yang menyebutkan adanya anak usia sekolah di beberapa kota, termasuk Surabaya, yang terpapar konten berbahaya hingga radikalisme melalui internet,” ujar Eri.
Ia menjelaskan, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten berbahaya hanya melalui layar ponsel. Kondisi ini kerap terjadi ketika orang tua terlalu sibuk dan menggantikan kehadiran mereka dengan memberikan gawai tanpa disertai komunikasi dan kontrol yang cukup.
Selain ancaman radikalisme, Eri juga memaparkan tingginya akses anak terhadap konten pornografi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak memandang latar belakang ekonomi keluarga.
Dalam dunia pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan aturan tegas terkait penggunaan gawai di sekolah. HP tidak diperkenankan digunakan selama jam pelajaran berlangsung. “Siswa boleh membawa HP, tetapi harus disimpan di loker dan hanya boleh digunakan jika ada instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran. Aturan ini juga berlaku bagi guru sebagai teladan,” kata dia.
Ia menekankan bahwa pembentukan karakter dan kedisiplinan anak sejak dini menjadi kunci masa depan Surabaya. Jika ditemukan anak masih mengakses konten negatif, Pemkot Surabaya telah menyiapkan mekanisme pembinaan melalui sinergi Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kehadiran Densus 88, BNN, Forum Satu Data, hingga Polrestabes Surabaya dalam sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada orang tua mengenai ancaman serius di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang belum menyadari betapa seriusnya ancaman radikalisme, terorisme, dan narkotika yang bisa masuk melalui teknologi. Gawai memiliki sisi positif, tetapi juga sisi negatif yang sangat tajam jika tidak dikelola dengan bijak,” jelas Febri sapaan akrabnya.
Dispendik Surabaya juga tengah mematangkan kebijakan keterbukaan akses gawai, termasuk pemberian kata sandi dari anak kepada orang tua sebagai bentuk pengawasan. “Anak memang memiliki hak privasi, tetapi orang tua punya tanggung jawab besar untuk menyelamatkan masa depan mereka. Jangan membiarkan anak tenggelam dalam gawai hanya agar tidak merasa repot,” tegasnya.(*)


