SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Usai menangkap Samuel Ardi Kristanto, Polda Jatim kembali menangkap M Yasin. Keduanya diduga menjadi pelaku yang terlibat kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80). Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27,Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sempat viral, beberapa waktu lalu.
M Yasin diduga adalah salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas). Penangkapan kedua pelaku pengeroyokan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. M Yasin ditangkap di Polsek Wonokromo oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka M. Yasin diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Pol Jules saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Kombes Pol Jules memastikan adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. “Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. “Kami langsung melakukan penahanan tersangka di Polda Jatim,” bebernya.
Kasus yang dialami Nenek Elina sempat viral. Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa nenek ini keluar dari rumahnya. Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret, dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8) lalu.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eksavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jatim, pada Rabu (29/10), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.(*)


