SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto yang merupakan salah satu orang yang diduga terlibat kasus pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80). Samuel digelandang penyidik Renakta ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Senin (29/12).
Pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, terjadi pada Agustus 2025 lalu. Pihak Ditreskrimum Polda Jatim juga telah memeriksa enam orang saksi.
Samuel dibawa oleh penyidik Renakta ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam, Samuel dikeler ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sambil tangannya diborgol menggunakan kabel ties.
Saat digelandang masuk gedung, Samuel enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanyai awak media yang tengah menunggu. Samuel langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung tersebut bersama dengan kedua penyidik yang membawa pelaku.
Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa enam orang saksi. Pengrusakan terhadap rumah wanita lansia tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok ormas. Enam saksi yang diperiksa mulai dari pelapor Elina Widjajanti, keluarga pelapor, beberapa saksi, dan terduga pelaku pengrusakan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jatim, Rabu (29/10), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengrusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi setelah kasus ini dinaikkan ke penyidikan. “Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi sejak laporan polisi diterima tanggal 29 Oktober 2025,” katanya, Minggu (28/12).
Kombes Widi menambahkan, Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan akhirnya meyakini adanya peristiwa pidana. “Kami naikkan penyidikan setelah memeriksa 6 orang saksi. Kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen, dan juga sesuai fakta,” ucapnya.(*)


