SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. MoU ini tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).
Penandatangan MoU dilakukan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.
Menurut Gubernur Khofifah, penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarinstitusi. Melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.
Menurut Khofifah, kegiatan ini wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan
“Bagaimana Undang Undang KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir, karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampur 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari pemerintah daerah antara gubernur, bupati dan wali kota. Secara khusus kolaborasi heksaheliks dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya Jawa Timur.
“Kami menyebutnya kolaborasi Heksaaheliks. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari pemprov maupun pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya. Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya,”jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan, pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder. “Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah Provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo,” ungkapnya.
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menambahkan, kegiatan ini memiliki makna khusus bahwa kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah menghadirkan tata kelola yang lebih baik, tata kelola pemberdayaan masyarakat yang luas dan ekosistem usaha yang lebih sehat dan akuntabel.
Turut dilakukan penandatanganan PKS secara serentak antara bupati-wali kota dengan kajari se-Jatim disaksikan jampidum Kejagung, gubernur Jatim, dan kajati Jatim, serta dilakukan penyerahan cinderamata dan buku berjudul Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order dari Jampidum Kejagung kepada gubernur Jawa Timur.(*)


